BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan berkomitmen memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Minyak.
Langkah ini dilakukan guna mendorong pelaku usaha memenuhi standar keamanan pangan melalui sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), higiene sanitasi pangan (HSP), hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Ketika mereka sudah mendaftar, nantinya diberi pelatihan keamanan pangan,” kata Kepala DKK Balikpapan Alwiati. Jika sudah mengikuti pelatihan, UMKM tinggal memenuhi persyaratan pendukung.
Mulai dari sertifikasi produksi, verifikasi lapangan sarana produksi, dan sebagainya. “Kalau mereka sudah bisa penuhi syarat sebentar saja prosesnya untuk penerbitan PIRT,” ucapnya.
Berbeda dengan mengurus SLHS, Alwiati mengakui butuh waktu lebih lama karena terdapat pemeriksaan laboratorium dan inspeksi kesehatan. “Hal terpenting syarat keamanan pangan harus terpenuhi agar produk terjaga,” sebutnya.
Jika saat mengajukan izin sudah berhasil memenuhi syarat, pihaknya akan segera upload berkas ke online single submission (OSS). “Itu bisa langsung terbit izinnya,” imbuhnya.
Alwiati mengakui, tentu UMKM dengan produk jual makanan harus lebih selektif dalam perizinan. DKK Balikpapan harus melakukan evaluasi dan pemeriksaan rinci.
“Mulai dari ambil bahan mentah sampai akhirnya bahan jadi harus terjaga dan memenuhi syarat,” tegasnya. Semua ini demi menjaga produk yang beredar aman bagi kesehatan masyarakat.
Alwi mendorong UMKM dapat memenuhi perizinan kesehatan dan produk memiliki nilai jual lebih. “Semoga UMKM di Balikpapan bisa semakin maju karena mereka sebagai penopang ekonomi daerah,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani