Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Demi Dongkrak PAD, DPRD Balikpapan Tambah Tapping Box di 2027

Dina Angelina • Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB
PAJAK DAERAH: Untuk mengejar kenaikan target PAD sebesar Rp 100 miliar, Komisi II DPRD Balikpapan bersama BPPDRD sepakat menambah pengadaan 120 unit tapping box pada APBD 2027 untuk mengawasi wajib pajak hotel, restoran, hingga tempat hiburan. (ANGGI/KP)
PAJAK DAERAH: Untuk mengejar kenaikan target PAD sebesar Rp 100 miliar, Komisi II DPRD Balikpapan bersama BPPDRD sepakat menambah pengadaan 120 unit tapping box pada APBD 2027 untuk mengawasi wajib pajak hotel, restoran, hingga tempat hiburan. (ANGGI/KP)

KALTIMPOST.ID, ​BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan berencana menambah pengadaan tapping box menggunakan anggaran APBD 2027 sebesar Rp 2 miliar. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan dari sektor pajak daerah, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya menemukan masih banyak kekurangan alat tersebut. Sementara keberadaan tapping box penting untuk memantau setiap transaksi.

Terutama yang masuk dalam PBJT seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sebagainya. “Hasil pemantauan kami masih kekurangan tapping box sekitar 100 unit,” katanya pada Senin (22/6).

Baca Juga: Borong 5 Medali, Perkemi Balikpapan Sukses Besar di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup 2026

Pihaknya telah membahas bersama BPPDRD terkait rencana  pengadaan tapping box sekitar 120 unit pada tahun 2027. Saat ini, tapping box yang tersedia sebanyak 230 unit.

“Targetnya nanti tapping box bisa mencapai 350 unit,” ucapnya. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan tapping box kurang lebih mencapai Rp 2 miliar dari APBD 2027.

Langkah ini penting karena potensi peningkatan PAD cukup signifikan dengan tapping box. “Harapannya dapat membantu capaian target PAD yang juga mengalami peningkatan Rp 100 miliar pada 2027,” sebutnya.

Sehingga semua pihak harus bekerja lebih keras agar target dapat tercapai. Strategi lainnya, DPRD Balikpapan akan melibatkan kelompok masyarakat atau pokmas yang ada di enam kecamatan dan seluruh kelurahan.

Baca Juga: Sabu Disimpan di Bawah Duduk, Pemuda Tanjung Tengah Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Terdiri dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya. “Mereka akan membantu mengingatkan dan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP),” imbuhnya.

Tentunya akan ada skema penghargaan atau insentif. Selama ini RT mendapatkan bonus sekitar Rp 10.000 untuk setiap WP yang berhasil melakukan pembayaran pajak.

“Hingga saat ini program belum berjalan maksimal. Kami akan terus mendorong optimalisasinya,” tuturnya. Dia memperingatkan WP yang tidak mengikuti aturan dan melaksanakan tanggung jawabnya.

Apabila sudah diberikan teguran satu atau dua kali dan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka ada tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Termasuk melalui OPD terkait dan perizinan usaha,” tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#pajak hotel dan restoran #BPPDRD Balikpapan #dprd balikpapan #pajak daerah #pendapatan asli daerah