BALIKPAPAN – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyatakan yang menjeratnya bukanlah tindak pidana. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6), pengusaha tersebut menegaskan kasus itu murni sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti berlangsung terbuka untuk umum. Didampingi tim penasihat hukumnya, Handy menyampaikan pembelaan pribadi setelah sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim, Handy mempertanyakan dasar hukum yang menjadikan hubungan usaha antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa, dan PT Petrotrans sebagai perkara pidana.
Menurutnya, kerja sama bisnis yang awalnya berjalan baik kemudian berkembang menjadi persoalan utang dagang yang selama bertahun-tahun tetap diupayakan penyelesaiannya melalui pembayaran bertahap.
“Apakah kerja sama usaha yang awalnya berjalan lancar, lalu timbul utang dagang dan dilakukan pembayaran secara rutin, bisa dijadikan tindak pidana penipuan?” ujar Handy dalam persidangan.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menipu ataupun menggelapkan aset sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, sejak pengakuan utang pada 2014, dirinya mengeklaim telah melakukan pembayaran sekitar Rp8 miliar kepada PT Petrotrans.
Tak hanya itu, saat proses penyidikan berlangsung di Polda Kalimantan Timur, Handy mengaku kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada pihak pelapor sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajibannya.
“Saya membayar Rp2 miliar dari permintaan Rp5 miliar. Saya justru kaget karena kasus ini tetap berlanjut hingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Handy, Febri turut menguatkan argumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan kontraktual.
Mereka mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa yang lahir dari hubungan bisnis tidak dapat dipidanakan sepanjang tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal transaksi dilakukan.
Febri, menegaskan fakta persidangan menunjukkan pembayaran terhadap kewajiban terus dilakukan selama bertahun-tahun.
“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan atau dijual.
Bahkan sebagian aset yang disebut dalam perkara tersebut, kata dia, masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini.
“Aset yang pernah dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan saat itu belum menjadi objek sita jaminan. Hasil penjualannya juga digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait, bahkan totalnya mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.
Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan tidak adanya unsur penipuan maupun penggelapan.
“Kalau pembayaran tetap dilakukan, unsur niat jahat menjadi tidak relevan. Intinya ini murni persoalan utang piutang dalam hubungan bisnis,” tegas Febri.
Namun seluruh argumentasi tersebut ditolak pihak pelapor, CH. Menurutnya, sejak awal terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ia menilai pembayaran yang diklaim terdakwa baru dilakukan setelah laporan pidana diajukan, bukan sebelum proses hukum berjalan.
“Sebelum laporan pidana tidak ada pembayaran ataupun negosiasi. Pembayaran baru muncul setelah laporan pidana pada November 2023,” ujarnya.
CH juga menuding sejumlah aset yang menjadi objek sengketa sengaja dialihkan sehingga tidak dapat dieksekusi dalam perkara perdata yang telah lebih dahulu bergulir.
Menurutnya, keberadaan beberapa aset baru diketahui setelah dilakukan penelusuran melalui data kendaraan bermotor.
“Aset-aset itu dikaburkan sehingga dalam proses perdata tidak bisa disita. Kami baru mengetahui ada aset yang dijual sekitar empat bulan kemudian melalui data Samsat,” katanya.
Pelapor bahkan menyebut perkara tersebut bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan korporasi yang merugikan pihaknya dalam jumlah besar.
Menanggapi permohonan pembebasan yang disampaikan terdakwa, CH berharap majelis hakim tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan.
“Kalau sampai bebas atau hanya dituntut ringan tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil,” pungkasnya.
CH juga membantah narasi yang dibangun terdakwa bahwa persoalan tersebut semata-mata berkaitan dengan utang dagang yang masih diupayakan penyelesaiannya. Menurutnya, PT Petrotrans selama bertahun-tahun tetap menjalankan kewajibannya menyuplai solar industri ke berbagai lokasi milik PT Dharma Putra Karsa (DPK), bukan hanya satu titik operasional.
“Petrotrans menyuplai bukan hanya satu lokasi DPK. Banyak lokasi yang kami layani dan seluruh pasokan itu sudah dibayar oleh pengguna kepada DPK. Tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Petrotrans,” ujar CH.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius dibanding sekadar sengketa bisnis biasa. Karena itu, CH menolak argumentasi terdakwa yang menyebut perkara tersebut murni wanprestasi.
CH menjelaskan, Wanprestasi perdata sudah inkrah. “Sekarang ini adalah pidana penggelapan, jadi tentu tidak mengugurkan perdata. Kita juga menunggu nanti hasil persidangan ini,” jelasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani