KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus pembunuhan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan 11 tahun penjara. Terdakwa Jumadi belum langsung menerima putusan tersebut yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun.
“Klien saya masih pertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” terang Widya Anggraini, kuasa hukum terdakwa. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan hukuman apabila perkara dibawa ke tingkat banding.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, terdakwa masih menilai hukuman 11 tahun penjara tersebut terlalu berat. “Untuk putusannya apakah banding atau tidak, belum ditentukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Tantangan Polri Makin Berat, Polda Kaltim Sepakat Perteguh Nilai Ini Jelang Hari Bhayangkara
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Hamzah dalam kasus penikaman yang diduga dipicu dendam lama di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo