KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima 10 warga negara (WN) Filipina yang akan menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi ke negara asal. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah hingga melintas tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kesepuluh warga asing tersebut dipindahkan dari Kantor Imigrasi Tarakan dan Kantor Imigrasi Samarinda dalam dua hari terakhir. Selama proses administrasi berlangsung, mereka ditempatkan di Rudenim Balikpapan sebelum dipulangkan ke Filipina.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Arian, mengatakan seluruh warga negara asing yang masuk ke Rudenim terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh kantor imigrasi yang menangani perkara mereka. Setelah itu, Rudenim bertugas melakukan pendetensian hingga seluruh proses deportasi selesai.
"Sepuluh warga negara Filipina yang kami terima berasal dari Tarakan dan Samarinda. Saat ini mereka sedang menjalani tahapan administrasi keimigrasian sebelum dideportasi ke negara asal," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Masuk Tanpa Paspor dan Visa
Danny menjelaskan, lima warga negara Filipina yang diamankan di wilayah Tarakan diketahui memasuki Indonesia tanpa membawa paspor maupun visa yang sah. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, empat warga negara Filipina lainnya yang merupakan satu keluarga diproses karena diduga keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.
Setiap kasus, kata Danny, memiliki penanganan yang berbeda tergantung jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Meski demikian, seluruh proses tetap mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
Rudenim Juga Tangani Warga Tanpa Kewarganegaraan
Selain menerima tambahan deteni asal Filipina, Rudenim Balikpapan saat ini juga menangani seorang warga asing yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Kasus seperti ini membutuhkan penanganan yang lebih panjang karena pihak imigrasi harus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk otoritas luar negeri, untuk memastikan identitas dan menentukan negara yang bertanggung jawab menerima orang tersebut.
Rudenim Bukan Lembaga Pemasyarakatan
Danny menegaskan, Rudenim bukan tempat menjalani hukuman pidana. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian sambil menunggu proses deportasi.
Selama berada di Rudenim, para deteni tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar sehari-hari, serta pendampingan administrasi hingga proses pemulangan selesai.
Menurutnya, posisi Kalimantan yang berada di jalur perlintasan internasional membuat pengawasan keimigrasian harus terus diperkuat. Karena itu, koordinasi antara Imigrasi, Bea Cukai, aparat keamanan, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serupa.
"Kami berharap setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku agar tidak menghadapi persoalan hukum," tegas Danny.
Editor : Thomas Priyandoko