BALIKPAPAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan beragenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi itu diwarnai penegasan dari JPU Eka bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, pembuktian perkara telah diperkuat melalui keterangan para saksi, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan seluruh alat bukti tersebut, jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Tak hanya itu, jaksa juga berpandangan perkara tersebut memiliki karakteristik yang mengarah pada kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, bukan sekadar tindak pidana biasa.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai seluruh kesaksian yang disampaikan selama persidangan telah memperjelas duduk perkara. Ia meyakini kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” katanya.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menunjukkan itikad baik melalui penyelesaian secara damai.
“Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Namun hingga saat ini belum ada respons dari terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi. Kalau memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan, Kamis (2/7) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri, dalam pembelaannya menyatakan perkara tersebut seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.
Untuk memperkuat argumentasinya, tim kuasa hukum mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa yang lahir dari hubungan kontraktual tidak dapat diproses secara pidana selama tidak ditemukan adanya tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.
“Kami menilai perkara ini merupakan wanprestasi. Sejak 2010 hingga 2023 pembayaran tetap dilakukan secara bertahap,” kata Febri usai sidang.
Ia juga membantah tudingan adanya penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan belum berstatus sita jaminan ketika dialihkan ataupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga sekarang. (*)
Editor : Ismet Rifani