Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Padepokan PSHT Balikpapan Diserang! Belasan Saksi Diperiksa Jatanras Polda Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Mulai Terendus!

M Ibrahim • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:58 WIB
HUKUM: Tim kuasa hukum mendampingi sejumlah saksi saat diminta keterangan di Polda Kaltim.
HUKUM: Tim kuasa hukum mendampingi sejumlah saksi saat diminta keterangan di Polda Kaltim.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus dugaan penyerangan Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun terus bergulir di Polda Kaltim. Sudah belasan saksi diminta keterangan. Tim kuasa hukum menyebut perkara mulai terang benderang dan mengarah kepada para pelaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, yang terdiri atas saksi korban dan saksi fakta.

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Kaltim meminta keterangan dari lima saksi tambahan. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 13 orang.

Pemeriksaan para saksi mendapat pendampingan dari Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun yang terdiri Agus Shali, Khoirun Nasihin, Dudin Wali Asmoro Santo, dan Kuswandi.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Pesta Miras Pasar Sepinggan: Korban Jiwa Sudah Jatuh, Polisi Kini Tunggu Terduga Pelaku Lolos dari Maut!

“Kami baru saja melakukan pendampingan para saksi korban dan saksi fakta menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim,” terang Agus. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Kaltim yang telah merespons laporan kami dengan sangat baik.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan cepat, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

Agus Shali  menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa, kasus dugaan penyerangan terhadap Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun kini sudah semakin terang benderang dan mengarah kepada para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/293/VI/2026/SPKT II/Polda Kaltim tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporan itu, para terlapor diduga melakukan sejumlah tindak pidana secara berlapis saat insiden penyerangan berlangsung.

Baca Juga: Panen Pangkat di Hari Bhayangkara! 966 Personel Polda Kaltim Naik Setingkat, Kapolda Beri Warning Keras Soal Ini!

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pengeroyokan, penganiayaan, memasuki pekarangan tanpa izin, perusakan fasilitas padepokan, intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun, Mujiatno, menegaskan organisasinya tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di Balikpapan yang merupakan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PSHT Pusat Madiun #Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan #Kasus Hukum PSHT #Kriminal Balikpapan #Jatanras Polda Kaltim