Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Solar, Duplik Dibacakan, Direktur PT Dharma Putra Karsa Minta Divonis Lepas dari Segala Tuntutan

Ajie Chandra • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:02 WIB
MINTA BEBAS: Terdakwa Handi Aliansyah berdiskusi dengan kuasa hukumya di sela sidang pembacaan duplik kasus dugaan penipuan bisnis solar Rp 20 miliar di PN Balikpapan. 
MINTA BEBAS: Terdakwa Handi Aliansyah berdiskusi dengan kuasa hukumya di sela sidang pembacaan duplik kasus dugaan penipuan bisnis solar Rp 20 miliar di PN Balikpapan. 

BALIKPAPAN – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memasuki tahapan pembacaan duplik. Tim Penasihat Hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap kliennya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026), sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum dari Hutama Law Firm yang terdiri atas Febry Ramadhani SH MH, Yusuf Hakim SH, dan Frederich Talaksoru SH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan JPU. Menurut mereka, materi tuntutan lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dibanding fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kalimantan Timur tanpa mengakomodasi fakta yang muncul di persidangan," ujar Febry Ramadhani di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum menilai sejumlah keterangan saksi di persidangan berbeda dengan isi BAP, termasuk pernyataan saksi Farida Aryani Sitorus dan Sri Winarsih yang disebut dalam tuntutan. Menurut mereka, tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung terdakwa memerintahkan kedua saksi menyampaikan pernyataan sebagaimana didalilkan jaksa, maupun bukti autentik yang mendukung tuduhan tersebut.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum juga menegaskan perkara yang menjerat Handy berawal dari hubungan bisnis suplai solar antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama yang telah berlangsung sejak 2010 hingga 2018.

Mereka menyebut hambatan pembayaran muncul setelah mitra kerja PT Dharma Putra Karsa, yakni PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM), melakukan wanprestasi sehingga pembayaran kepada PT Petrotrans Utama ikut terganggu.

Akibat kondisi tersebut, masih terdapat kewajiban sebesar Rp20,7 miliar. Namun, Handy disebut telah menandatangani kesepakatan pembayaran pada November 2014 dan secara bertahap mencicil kewajiban senilai Rp6,1 miliar.

Menurut penasihat hukum, kondisi itu diperkuat dengan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan PT CEM wajib membayar kerugian kepada Handy Aliansyah.

Selain itu, kuasa hukum juga membantah dalil JPU terkait dugaan pengalihan aset. Mereka menyatakan aset yang menjadi objek sita jaminan masih utuh dan tetap atas nama perusahaan.

Sementara aset lain yang dijual di luar objek sita, menurut mereka, dilakukan secara sah dan hasil penjualannya sebesar Rp2 miliar telah ditransfer kepada pelapor sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.

Berdasarkan seluruh fakta yang disampaikan selama persidangan, tim penasihat hukum menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

"Terdakwa tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya kepada PT Petrotrans Utama dan tidak pernah mengalihkan aset sebagaimana yang dituduhkan," kata Febry.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Handy Aliansyah. Sebagai alternatif, apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi. (*)

Editor : Ismet Rifani
#dugaan penipuan jual beli solar #PT Dharma Putra Karsa #Handi Aliansyah #Febry Ramadhani #PN Balikpapan