BALIKPAPAN - Jangan lagi asal buang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kini mempertegas kewajiban bagi setiap rumah tangga untuk memilah sampah langsung dari rumah sebelum dibuang.
Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pengelolaan sampah kawasan perumahan dan permukiman wajib dikelola dari sumber. Kemudian didukung dengan Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
“Setiap rumah tangga wajib mengelola sampahnya sendiri. Tidak hanya mengumpulkan sampah dan buang ke TPS, tapi dari rumah tangga sudah harus memilah,” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Menurutnya seharusnya tidak sulit untuk memilah setidaknya dua jenis kelompok terlebih dahulu. Yakni sampah organik dan sampah anorganik. Organik dari rumah tangga bisa dibuat menjadi kompos.
“Sedangkan untuk anorganik bisa dikelola melalui bank sampah agar menjadi bernilai ekonomis,” sebutnya. Sedangkan tugas DLH mengumpulkan sampah dari hasil pengelolaan bank sampah yang masuk ke TPS.
“Kami ambil dan proses di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Hasilnya sampah yang tersisa atau residu baru masuk ke TPA,” ungkapnya. Namun untuk membuat langkah ini massif perlu kesadaran bersama masyarakat.
“Sampah rumah tangga merupakan kewenangan RT setempat dan kelurahan yang membina,” tuturnya. Begitu juga untuk usulan TPS, bukan lagi diserahkan kepada DLH.
Sebagai usulan masyarakat di bawah RT diteruskan ke kelurahan, mereka diskusi dulu untuk menentukan titik TPS. Lalu usulan ini bisa disampaikan dan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Setelah TPS jadi, kami tinggal ngambil, tapi sampahnya tetap yang sudah melalui pemilihan oleh masyarakat setempat,” sebutnya. Bentuk TPS nanti tergantung lokasi dan volume sampah.
Saat ini tersedia dua jenis TPS, berbentuk bangunan atau kontainer. “Kontainer butuh lokasi agak besar karena manuver angkut. Kalau lokasi tidak besar dan volume sampahnya tidak besar bisa bentuk bangunan,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani