KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Bagi orangtua murid yang anaknya belum lolos dalam empat jalur sistem penerimaan murid baru (SPMB), peluang masuk sekolah negeri masih terbuka lebar melalui jalur reguler yang dibuka mulai 6 hingga 8 Juli 2026.
Namun, persaingan di jalur terakhir ini akan sangat bergantung pada sisa kuota daya tampung masing-masing satuan pendidikan.
“Jika kuota daya tampung belum terpenuhi dan tidak terbatas domisili. Mereka bisa berada dalam atau luar domisili calon murid,” ujar Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik.
Baca Juga: Cara Lapor Diri SPMB Balikpapan 2026, Jangan Sampai Gugur Setelah Lulus!
Khusus jalur reguler jenjang SD berlaku ketentuan seleksi berdasarkan usia. Apabila usia calon murid sama, maka murid yang memiliki sertifikat pendidikan anak usia dini/pra sekolah diutamakan.
“Kemudian jalur reguler jenjang SMP, seleksi berdasarkan nilai SKL (surat keterangan lulus),” ucapnya.
Baca Juga: Turun di Piala Soeratin U13 dan U15 Se-Balikpapan, SSB Wajib Terverifikasi Akun SIAP
Jika terdapat kesamaan nilai, maka murid dengan usia lebih tua yang diutamakan. Serta jika terdapat kesamaan nilai dan usia, maka murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
“Calon murid memilih paling banyak 3 satuan pendidikan negeri dan wajib 1 (satu) satuan pendidikan swasta,” tuturnya. Serta bagi murid yang lolos di jalur domisili dan ingin beralih ke jalur reguler harus cabut berkas.
Ini bisa dilakukan selama murid belum melakukan lapor diri. Jika murid sudah lapor diri tidak dapat mengundurkan diri dan tidak bisa ikut mendaftar di jalur reguler.
Sebagai informasi, pendaftaran jalur reguler dibuka selama 6-8 Juli 2026 dan hasilnya diumumkan pada 9–10 Juli 2026. Hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Seluruh murid wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung hingga 17 Juli 2026. (*)
Editor : Sukri Sikki