TAHAN KECEWA: Naomi Yusri, ibu korban pembunuhan, menyampaikan kekecewaannya akibat ditundanya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mansyur.BALIKPAPAN - Ibu korban pembunuhan penjaga toko, Naomi Yusri (52), kecewa setelah sidang pembacaan putusan terhadap Mansyur (61) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (6/7/), ditunda selama dua pekan karena berkas putusan belum siap.
Mansyur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap VP (19), penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara. Dalam perkara ini, ia didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mansyur dengan pidana penjara selama 18 tahun. Naomi mengaku sudah enam hingga tujuh kali menyeberang dari Penajam menggunakan kapal ke Balikpapan untuk mengikuti rangkaian persidangan. Setiap datang, ia juga harus meminta izin kepada atasan di tempatnya bekerja.
“Kami ini orang jauh, enggak mungkin mau bolak-balik ke sini terus-terusan. Kami pun ada urusan juga di tempat kami. Apalagi saya ini ibunya, betul-betul saya kecewa sekali keputusan hari ini,” ujar Naomi.
Ia berharap sidang tersebut menjadi momen pembacaan vonis dan kepastian hukuman bagi terdakwa. Namun, agenda putusan tertunda.
“Seharusnya hari ini keputusannya, keputusan hukuman, berapa hukuman yang akan dikenakan sama pelaku. Cuma kok ditunda,” katanya.
Meski telah dituntut 18 tahun penjara, Naomi masih berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada terdakwa. Naomi mengatakan anaknya bekerja sebagai penjaga toko untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Korban disebut menjadi tulang punggung keluarga, termasuk membantu kebutuhan pendidikan adiknya.
“Anak saya tidak bersalah. Anak saya kerja untuk cari makan. Dia tulang punggung saya, keluarga saya. Adiknya yang sekolah, dia yang urus, beli keperluan sekolahnya,” ucapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Joni M Ponggarang, mengatakan pihaknya tetap menyerahkan perkara tersebut kepada majelis hakim. Menurutnya, penundaan pembacaan putusan baru terjadi sekali dan majelis perlu diberi ruang untuk bermusyawarah.
“Kita serahkan kepada keputusan hukum karena tidak ada artinya lagi kalau kita sendiri yang mau penyelesaian. Penundaan ini baru pertama kali, berikanlah kesempatan kepada Majelis untuk bermusyawarah dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Joni.
Sidang pembacaan putusan terhadap Mansyur dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang. (*)
Editor : Ismet Rifani