Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kecewa Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Ditunda, Ibu Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Muhammad Taufik • Senin, 6 Juli 2026 | 20:03 WIB
Naomi Yusri
Naomi Yusri

KALTIMPOST.ID-Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, kembali tertunda.

Penundaan tersebut membuat keluarga korban harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Mansyur (61) selama dua pekan karena berkas putusan belum rampung. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7) pun dijadwalkan ulang.

Penundaan itu menambah kekecewaan keluarga korban. Naomi Yusri (52), ibu korban VP (19), mengaku masih berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Pastikan Jalan Empat Kampung Terisolasi di Kubar Dibangun, Target Mulai Bulan Depan

Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarganya.

Naomi berharap hakim mempertimbangkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan disertai penyiksaan terhadap anaknya yang tidak memiliki persoalan dengan pelaku.

“Antara hukuman mati atau seumur hidup, itu permintaan saya. Karena anak saya tidak bersalah. Anak saya disiksa, dibunuhnya juga disiksa, direncanakan. Orang tua mana yang tidak sakit,” ujarnya sambil menangis setelah persidangan.

Menurut Naomi, kehilangan anak secara tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Karena itu, ia berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan unsur pidana yang didakwakan, tetapi juga penderitaan yang harus ditanggung keluarga korban sejak peristiwa tersebut terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Balikpapan karena korban merupakan penjaga toko kelontong yang masih berusia 19 tahun.

Keluarga berharap putusan yang akan dibacakan dalam sidang mendatang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. (rd)

Editor : Romdani.
#Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud #hukuman mati #Kutai Barat #penjaga toko #kasus pembunuhan