Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sertifikat Tanah Kerap Jadi Kendala Penyerahan PSU Perumahan di Balikpapan, Disperkim Buka Ruang Cari Solusi

Dina Angelina • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:46 WIB
SOSIALISASI PSU: Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, saat memimpin diskusi bersama BPN, Kejaksaan Negeri, dan asosiasi pengembang perumahan di Balikpapan, Rabu (8/7).
SOSIALISASI PSU: Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, saat memimpin diskusi bersama BPN, Kejaksaan Negeri, dan asosiasi pengembang perumahan di Balikpapan, Rabu (8/7).

BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi untuk mendorong para pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU Perumahan), Rabu (8/7). Langkah ini diambil guna memetakan kendala pengembang seperti legalitas tanah. 

Harapannya kegiatan ini menjadi sarana berkomunikasi dengan pengembang dan pihak-pihak terkait. Seperti Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), asosiasi pengembang REI, Apersi, Himpera, OPD terkait, hingga Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

“Kami buat forum diskusi sekaligus sosialisasi untuk menangkap masalah apa yang dihadapi pengembang dalam rangka penyerahan PSU,” kata Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin.

Dalam kesempatan tersebut, pengembang yang hadir sebagian sudah dalam tahap verifikasi penyerahan PSU. Namun sosialisasi ini sekaligus mengimbau pengembang lainnya.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam penyerahan PSU terkait legalitas tanah dan sertifikat tanah yang belum dipecah. Disperkim mengundang BPN untuk membahas dan mencari solusi bersama.

“Jika ada pengembang yang merasa kesulitan, kami membuka ruang untuk diskusi, baik formal maupun non-formal, dalam langkah mencari solusi,” bebernya. Pihaknya siap memfasilitasi dengan pertanahan.

Disperkim berkomitmen mempermudah perizinan perumahan selama pengembang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Termasuk dalam penyerahan PSU demi menunjang kegiatan masyarakat.

“Target kami minimal ada 10 PSU perumahan per tahun yang menyelesaikan serah terima,” sebutnya. Selain itu, terdapat perubahan dasar hukum yang mengatur penyerahan PSU perumahan.

Awalnya dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 menjadi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026. Namun untuk teknis perubahan peraturan, Kemendagri akan sosialisasi kepada pemerintah daerah terlebih dulu. 

Selanjutnya Disperkim yang menyampaikan informasi kepada pengembang. “Mudah-mudahan ada kemudahan penyerahan PSU supaya pemerintah bisa mengambil alih PSU di perumahan,” tuturnya. 

Serta melakukan kajian apa saja perbedaan dengan terbitnya peraturan terbaru. “Mungkin ada perubahan perda atau perwali menyesuaikan dengan permendagri terbaru dan kebutuhan,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Disperkim Kota Balikpapan #Penyerahan PSU Perumahan #Rafiuddin