KALTIMPOST.ID-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusfa Panjaitan (46) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah badik dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Objek Wisata Jantur Tabalas Kubar Ditutup Sementara karena Ada Ritual Adat Festival Luuq Melapeh
Jaksa turut menguraikan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma psikologis terhadap korban, terutama istrinya yang berinisial LS.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui terus terang perbuatannya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Andi Ahkam memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. “Dituntut setahun. Bagaimana tanggapanmu?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yusfa mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. “Saya menyesali perbuatan saya, Yang Mulia. Saya memohon agar hukuman saya diringankan,” ucap terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Perkara itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada Maret 2026. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, kemarahan terdakwa dipicu persoalan ijazah anaknya yang belum diterbitkan.
Saat pulang ke rumah, terdakwa diduga berada dalam pengaruh minuman keras sebelum mengambil sebilah parang dan badik dari dalam lemari.
Dengan membawa kedua senjata tajam tersebut, terdakwa kemudian mengancam istri dan anaknya di dalam rumah. Peristiwa itu membuat keluarga mengalami ketakutan dan trauma psikologis.
Dalam persidangan sebelumnya, korban mengungkapkan tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Ancaman dan tindakan intimidatif disebut telah berulang selama bertahun-tahun.
Sehingga keluarga hidup dalam tekanan sebelum akhirnya perkara tersebut bergulir ke meja hijau. Sidang akan dilanjutkan setelah terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. (rd)
Editor : Romdani.