
Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis Buku “Empat Titik Lima Dimensi”
KALTIMPOST.ID, Lagi-lagi publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri asal Sampang, Madura. Ya, kasus tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang semakin menguatkan argumen bahwa telah terjadi degradasi moral di negeri ini.
Dara berusia 15 tahun itu menjadi korban rudapaksa 27 orang. Mirisnya lagi, yang barangkali mengelus dada kita yaitu sebagian besar tersangkanya masih di bawah umur. Perkembangan terbaru, 13 pelaku berhasil diringkus, sedangkan sisanya masih buron. Kita pasti mengecam keras kekejian tersebut.
Usut punya usut, korban ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Kedua orang tuanya telah berpisah dan ibunya saat ini bekerja di Malaysia. Saya pun tidak bisa membayangkan seperti apa perasaan ibu dan ayahnya jika mendengar berita perihal buah hatinya tersebut.
Saya pun sukar membayangkan sejauh mana tekanan mental atau rasa trauma yang dialami korban. Sungguh, kita semua pastinya menghendaki pelaku diseret ke meja hijau dan diberikan hukuman yang setimpal. Pun demikian dengan pelaku lainnya yang masih diincar polisi, jangan sampai lolos. Semua pelaku, sekali lagi, harus mempertanggungjawabkan perbuatan nistanya itu.
Lalu, yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana bisa anak-anak di bawah umur begitu liar dan brutal. Begitu berani menodai kesucian perempuan belia. Faktor apa yang melatarbelakanginya? Saya pun tidak bisa menyimpulkan lewat catatan ini.
Yang jelas, pelaku pemerkosaan itu jelas-jelas melanggar norma agama, norma hukum, dan norma kesusilaan. Kendatipun para pelaku mayoritas adalah anak-anak, saya rasa mereka tetap harus diproses secara hukum. Ini murni tindakan kriminal. Sanksi pidananya telah diatur jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut lagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pernah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau proses damai secara kekeluargaan, meskipun para pelaku masih berusia anak-anak (Kemenpppa.go.id). Hal itu menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Negara yang Bekerja
Sementara untuk proses hukumnya, wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana.
Sebab, pelaku pencabulan yang masih anak-anak itu sebenarnya juga telah melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




