Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bareskrim Polri Minta Usut Aktor Lain di Kasus Tambang Ilegal Balikpapan, Tak Hanya Terpidana Rohmat

M Ibrahim • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:12 WIB
DIBURU: Penanganan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan illegal dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim.
DIBURU: Penanganan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan illegal dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penanganan kasus dugaan tambang ilegal galian C di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor di Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Birowassidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya hanya menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana.

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan kliennya kembali dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah diberikan.

Baca Juga: Kapolda, Pangdam, dan Kajati Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi, Coffee Morning Digelar Rutin Tiap Tiga Bulan

“Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap Pak Rutaf. Keterangannya pada prinsipnya tidak berbeda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya,” jawabnya. Tambahannya lebih banyak terkait dampak yang ditimbulkan, seperti rumah yang mengalami kerusakan akibat longsor dan banjir.

Menurut dia, pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 23 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal kejadian, aktivitas pertambangan, serta dampak lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Mardiansyah menegaskan, pelapor belum menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia menilai penyidikan lanjutan akan lebih banyak bergantung pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono.

“Karena dalam putusan disebutkan ada keterangan bahwa dia bukan pelaku yang berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang diduga menyuruh atau terlibat. Itu yang nanti harus dibuktikan dalam proses penyidikan,” bebernya.

Baca Juga: Perumda Tirta Taman Siapkan Interkoneksi Jaringan Offtake dari Void IMM, Target Fabrikasi Rampung Bulan Ini

Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026.

Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga tidak dilakukan sendiri oleh Rohmat Harsono, melainkan melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan PT Cahaya Mentari Abadi.

Dalam petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pendalaman terhadap Rohmat Harsono, memeriksa NJ yang memiliki hubungan hukum dengan Rohmat, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.

Selain itu, penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp tertanggal 19 Februari 2025 yang mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
tambang ilegal Balikpapan galian C Balikpapan polda kaltim bareskrim polri