BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tampaknya harus kembali memutar otak dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, badai pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diprediksi masih belum berakhir.
Pada tahun depan, beredar informasi bahwa dana transfer dari pusat untuk Kota Minyak hanya tersisa sekitar Rp800 miliar. Meski demikian, angka ini belum bersifat final.
"Tapi ini informasi belum resmi, sekda (sekretaris daerah) nanti masih komunikasi berapa angka riil TKD 2027," ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dia meyakini bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia menaruh harapan besar agar tidak ada lagi pengurangan dana transfer. Sebab, pemangkasan anggaran pusat tersebut akan membawa dampak domino yang besar bagi daerah.
"Semoga pemerintah pusat juga lebih bijaksana melihat setiap kondisi di daerah karena pasti akan terdampak. Tidak hanya kepada pembangunan, namun juga ekonomi dan kondisi daerah," tambahnya.
Meski dihantam efisiensi anggaran, Rahmad menegaskan bahwa kondisi keuangan internal Kota Balikpapan saat ini masih dalam kategori aman. Pemerintah kota memastikan hak-hak mendasar pegawai tetap terpenuhi.
"Seperti gaji guru dan PPPK tetap aman meski kita mengalami efisiensi," jelasnya.
Menyikapi pengetatan anggaran ini, Wali Kota Balikpapan memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah . Sektor pendidikan dan kesehatan yang masuk dalam mandatory spending tidak boleh terganggu sama sekali.
Berikut adalah beberapa program prioritas yang anggarannya dipastikan tetap aman demi masyarakat: Gaji Guru dan PPPK: Dipastikan tetap terbayar penuh tanpa hambatan. Lalu Program Seragam Gratis tetap berjalan dengan alokasi anggaran yang mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian Iuran BPJS Kesehatan Gratis tetap dipertahankan dengan plot anggaran menyentuh hampir Rp100 miliar. "Karena pelayanan ini benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat," pungkas Rahmad Mas'ud. (*)
Editor : Ismet Rifani