BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mencatat mayoritas klien rehabilitasi penyalahgunaan narkotika pada 2026 berasal dari kelompok usia produktif 26–35 tahun. Tekanan pekerjaan dan pengaruh lingkungan pergaulan menjadi faktor utama yang mendorong penyalahgunaan narkoba di kalangan usia tersebut.
Humas BNNK Balikpapan Alfin Agung Nugroho mengatakan, berdasarkan pendampingan yang dilakukan, banyak klien mengaku menggunakan narkoba karena tekanan pekerjaan. Mereka juga masih percaya anggapan keliru bahwa narkotika dapat meningkatkan produktivitas.
"Alasan utamanya karena stres pekerjaan dan anggapan salah bahwa narkoba bisa mendongkrak performa kerja. Ini harus diluruskan, karena narkoba tidak menciptakan performa yang baik, melainkan merusak kesehatan fisik dan mental," ujarnya, Kamis (16/7).
Selain tekanan pekerjaan, lingkungan pergaulan yang negatif juga menjadi faktor dominan yang membuat seseorang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Alfin, narkotika golongan I jenis sabu masih menjadi zat yang paling banyak disalahgunakan oleh klien rehabilitasi di Balikpapan. Meski demikian, jumlah masyarakat yang menjalani rehabilitasi rawat jalan secara sukarela sepanjang 2026 relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Gelar Anev Pekanan Operasi Antik Mahakam, Evaluasi Strategi Berantas Narkoba
Untuk memperluas layanan rehabilitasi, BNNK Balikpapan juga menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Balikpapan. Melalui program tersebut, warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pendampingan rehabilitasi sekaligus pembinaan keterampilan.
"Di tahun 2026, kita lakukan pula inovasi yang bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk melaksanakan pendampingan rehabilitasi bagi WBP," katanya.
Program rehabilitasi gelombang pertama telah diikuti 19 warga binaan. Selain menerima edukasi mengenai bahaya narkotika dan motivasi untuk pulih, peserta juga memperoleh pelatihan soft skill serta keterampilan barbershop sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.
BNNK Balikpapan berencana melanjutkan program tersebut melalui rehabilitasi gelombang kedua dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Alfin mengapresiasi pengaktifan sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Balikpapan yang diprakarsai Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Kaltim. Keberadaan IPWL dinilai akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi sehingga semakin mudah dijangkau.
Ia menegaskan, rehabilitasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar proses pemulihan berjalan optimal.
BNNK Balikpapan juga mengajak masyarakat menghilangkan stigma negatif terhadap rehabilitasi dan tidak ragu mencari pertolongan apabila mengalami penyalahgunaan narkotika.
"Jangan biarkan stigma atau rasa takut menghalangi niat untuk pulih. Rehabilitasi bukanlah bentuk hukuman atau sesuatu yang menakutkan, melainkan ruang aman untuk bisa kembali sehat. Jika Anda, keluarga, atau rekan kerja membutuhkan pertolongan, jangan ragu datang secara sukarela ke BNN atau fasilitas IPWL terdekat," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan