BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai masih minim.
Sorotan tajam ini datang dari Komisi II DPRD Balikpapan yang membidangi sektor ekonomi. Pihak legislatif menemukan indikasi kebocoran pendapatan daerah, lantaran dari ribuan unit apartemen yang ada di Balikpapan, baru sebagian kecil saja yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak BPHTB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, memberikan penjelasannya. Ia menerangkan bahwa penyerapan pajak BPHTB sangat bergantung pada momentum terjadinya transaksi jual-beli atau proses balik nama sertifikat.
Menurut Idham, konsumen diwajibkan mengurus dan melunasi BPHTB terlebih dahulu sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat resmi.
"Kalau di beberapa kasus ada yang belum (membayar), berarti dia belum melunasi pembayaran di bank. Misalnya KPR ingin jual balik nama di BPN, pasti akan diminta (bukti) BPHTB," ungkap Idham.
Ia juga menekankan bahwa fluktuasi realisasi jenis pajak daerah ini tidak dapat diprediksi atau diformulasikan secara pasti, karena sepenuhnya mengikuti dinamika pasar properti. "Ketika banyak orang membeli tanah atau bangunan, barulah hal itu akan berdampak positif ke peningkatan BPHTB," tambahnya.
Memasuki pertengahan tahun 2026, BPPDRD Balikpapan mencatat realisasi sektor ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Hingga semester I 2026, realisasi BPHTB menyentuh angka 40 persen dari total target APBD yang dipatok sebesar Rp170 miliar.
“Aktivitas transaksi jual-beli tanah di Balikpapan masih sepi di awal tahun. Tren ini biasanya baru akan melonjak pada semester II atau triwulan IV,” bebernya.
BPPDRD berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan penyisiran dan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola apartemen.
Guna memaksimalkan PAD, BPPDRD menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menyisir para wajib pajak, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun BPHTB.
Sebagai langkah modernisasi dan transparansi, Idham memastikan bahwa proses pengawasan kepatuhan pajak di Balikpapan kini sudah didukung penuh oleh sistem digitalisasi terintegrasi. (*)
Editor : Ismet Rifani