Bandar Sabu di Sangatta Dibekuk, Polda Kaltim Kini Buru Pemasok yang Masuk DPO

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:15 WIB
NARKOBA: Pelaku diamankan berikut barang bukti aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
NARKOBA: Pelaku diamankan berikut barang bukti aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bertolak ke Kutai Timur setelah mendapatkan informasi peredaran narkoba. Jaringan peredaran narkoba jenis sabu itu terungkap setelah petugas menangkap dua pria sebagai bandar dan kurir.

Penangkapan dilakukan Jumat (17/7/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kos Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim di lapangan.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Ingatkan Jajaran Saat Audit Anggaran, Data Harus Valid dan Transparan

“Informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial AY (33) yang diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan AY, polisi menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sedotan dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam operasi yang sama, polisi turut menangkap tersangka S (30) yang diduga berperan sebagai kurir atau “kuda” bagi AY. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.

Baca Juga: 66 Siswa Bintara Polri Mulai Digembleng Jadi Garda Terdepan Pelayanan SPKT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya,

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan. Kedua tersangka kini berada di markas Polda Kaltim, Balikpapan.

Ia menegaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menyasar jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika di Kaltim. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Operasi Antik Mahakam 2026 Bandar sabu Kutai Timur Pengedar sabu Sangatta polda kaltim Ditresnarkoba Polda Kaltim