BALIKPAPAN – Program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Balikpapan kini tidak lagi terbatas pada kawasan kumuh semata. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa seluruh wilayah yang memiliki kriteria RTLH berhak diusulkan sebagai calon penerima bantuan bedah rumah.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan RTLH di Kota Minyak yang saat ini jumlahnya masih berkisar 5.000 unit.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkot Balikpapan memperluas jangkauan bantuan dengan meningkatkan kuota secara drastis pada APBD 2027.
Tahun ini kuota bedah rumah diberikan sebanyak 100 unit dengan total anggaran Rp3 miliar. “Tahun 2027, kuota menjadi 250 unit dengan alokasi anggaran mencapai Rp7,5 miliar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin.
Dia menjelaskan bahwa penambahan kuota ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Balikpapan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat.
Pada pelaksanaan tahun ini, setiap unit rumah penerima bantuan dialokasikan dana sebesar Rp30 juta, dengan rincian Rp20 juta untuk pengadaan material bangunan dan Rp10 juta untuk biaya upah pekerja.
"Programnya sekarang sudah mulai berjalan dan masih proses," ujar Rafiuddin. Guna memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkim Balikpapan mengimbau para Ketua RT dan Lurah untuk aktif menyebarkan informasi ini kepada warga yang membutuhkan.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah, penanganan 5.000 unit RTLH di Balikpapan dilakukan secara bertahap dan melalui skema kolaborasi antar-pemerintah.
Selain mengandalkan APBD Kota, Pemkot Balikpapan juga sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui program penanganan RTLH daerah. Serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Sinergi lintas sektor ini diharapkan jumlah rumah layak huni di Kota Balikpapan dapat bertambah secara signifikan setiap tahunnya,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani