KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menilai kebijakan tersebut sejalan dengan visi Balikpapan sebagai Kota Global dalam Bingkai Madinatul Iman. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan nilai spiritual dan keagamaan menjadi bagian penting dalam membangun karakter masyarakat.
"Secara spiritual dan religius, perilaku penyimpangan seksualitas ini tidak sesuai dengan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kami sangat mendukung adanya pelarangan LGBTQ ini," ujar Bagus.
Ia mengatakan, perkembangan internet dan media sosial membuat penyebaran berbagai informasi semakin sulit dibendung. Kondisi itu, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam melindungi generasi muda.
Karena itu, Bagus menekankan pentingnya memperkuat peran keluarga dan lembaga pendidikan sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak.
"Informasi terkait LGBTQ saat ini sangat luas di media sosial. Pendidikan keluarga dan pendidikan agama menjadi salah satu cara efektif untuk memproteksi anak-anak dari ancaman ini," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan akan mempelajari substansi Perpres tersebut bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kesehatan Kota (DKK).
Menurut Bagus, karena Perpres merupakan regulasi pemerintah pusat, implementasinya perlu disesuaikan hingga ke tingkat daerah. Ia juga membuka peluang penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) apabila diperlukan sebagai aturan pelaksana yang lebih rinci.
"Kalau memang dibutuhkan aturan yang lebih detail dan rigid, tidak menutup kemungkinan kita terbitkan Perwali. Namun, nanti akan kita lihat sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Mantapkan Transparansi Organisasi, Polres PPU Siap Hadapi Audit Kinerja Itwasum Polri
Selain itu, Bagus berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan upaya pencegahan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Ery Supriyadi