BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua atau siswa membeli perlengkapan seragam seperti jilbab, kaus kaki berlogo sekolah, rompi, maupun atribut lainnya di sekolah. Ketentuan tersebut telah diatur melalui surat edaran Kepala Disdikbud Balikpapan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Balikpapan, Supriyani, menjelaskan, setelah adanya program bantuan seragam gratis dari Pemerintah Kota Balikpapan, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam yang memang menjadi ciri khas sekolah.
"Yang bisa dibeli di sekolah itu karena memang tidak dijual di luar adalah baju batik khas sekolah, baju olahraga, sama badge lokasi sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan, di luar perlengkapan tersebut tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli di sekolah. Jika masih ada sekolah yang mewajibkan pembelian atribut tertentu, maka hal tersebut dinilai melanggar surat edaran kepala Disdikbud.
"Kalau seandainya ada sekolah-sekolah yang masih menjual dan mewajibkan itu berarti melanggar edaran kepala dinas," tegasnya.
Supriyani mengatakan, orang tua tetap memiliki kebebasan membeli perlengkapan sekolah di mana saja. Sekolah boleh menyediakan perlengkapan tersebut, namun tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membelinya di lingkungan sekolah.
Ia juga menegaskan siswa tidak boleh dijatuhi sanksi apabila tidak mengenakan atribut berlogo sekolah, seperti kaus kaki atau jilbab yang dibeli di luar sekolah.
"Tidak boleh ada hukuman juga gara-gara anak tidak pakai kaus kaki berlogo atau atribut seperti itu," katanya.
Menurut Supriyani, apabila orang tua menemukan sekolah yang masih mewajibkan pembelian atribut di sekolah, dipersilakan melaporkan ke Disdikbud.
Selain itu, Supriyani juga menjelaskan mengenai aturan penggunaan sepatu sekolah. Menurutnya, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan siswa mengenakan sepatu berwarna hitam, tanpa harus seluruh bagian sepatu berwarna hitam pekat.
"Yang penting sepatu hitam. Kalau ada lis putih atau bagian tertentu dari pabrik yang non hitam, itu tetap dikategorikan sepatu hitam," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Supriyani juga kembali mengingatkan agar siswa SMP tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi. Ia mengatakan sekolah telah berulang kali mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Keselamatan anak yang paling utama. Kalau memang orang tua tidak bisa mengantar, saya sarankan menggunakan ojek online. Yang penting anak-anak tidak mengendarai motor sendiri karena secara aturan mereka belum memiliki SIM," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani