Satu Ditahan, Dua Pelajar Tak Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Pengeroyokan Guru PJOK di Balikpapan

M Ibrahim • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:49 WIB
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Polsek Balikpapan Timur telah menetapkan tersangka kasus pengeroyokan guru PJOK. Yakni satu orang dewasa sebagai tersangka dan dua pelajar sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen menyampaikan, ketiga terduga pelaku yang sebelumnya diperiksa kini resmi berstatus hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap guru olahraga berinisial MA (31).

Satu orang dewasa berinisial JS (30), yang berprofesi sebagai sopir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Fantastis! Personel Brimob Polda Kaltim Sapu 7 Emas di Kejuaraan Renang Nasional

“Iya benar sudah tersangka,” ungkapnya. Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelajar yang berstatus ABH tidak dilakukan penahanan. Penyidik mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah umur serta masih aktif bersekolah.

Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
pengeroyokan guru PJOK Balikpapan guru olahraga dikeroyok tersangka pengeroyokan guru kasus pengeroyokan Balikpapan polsek balikpapan timur