Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Pasar Sepinggan, Pergulatan di Adegan Ke-12 Jadi Titik Kunci

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:07 WIB
Rohani, istri korban penganiayaan maut di Pasar Sepinggan, meluapkan kemarahannya saat memberikan keterangan usai rekonstruksi yang digelar Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7). (TAUFIK/KALTIM POST)
Rohani, istri korban penganiayaan maut di Pasar Sepinggan, meluapkan kemarahannya saat memberikan keterangan usai rekonstruksi yang digelar Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7). (TAUFIK/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arifudin di kawasan Pasar Sepinggan, Kamis (30/7). Rekonstruksi menampilkan 18 adegan, diringkas dari rencana awal sebanyak 29 adegan, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polresta Balikpapan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar Ilham mengatakan, penyusutan jumlah adegan dilakukan setelah evaluasi bersama penyidik dan JPU. "Awalnya ada 29 adegan, kemudian kita ringkas menjadi 18 adegan. Masih ada beberapa adegan yang direvisi dan akan kami koordinasikan kembali dengan JPU," ujarnya usai rekonstruksi.

Adegan Ke-12 Jadi Titik Kunci Perkara

Iskandar menjelaskan, adegan yang menjadi titik utama dalam perkara tersebut berada pada adegan ke-12. Pada bagian itu tergambar peristiwa saat tersangka F, 33, terlibat pergulatan dengan korban.

Menurut Iskandar, perkara ini juga memiliki dua laporan polisi. Sebab, sebelum korban meninggal dunia, baik tersangka maupun korban sama-sama melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami.

"Poin utamanya ada di adegan ke-12 saat terjadi pergulatan. Dalam perkara ini ada dua laporan, tersangka juga melapor sebagai korban dan korban juga sempat melapor. Jadi sama-sama saling melapor," jelasnya.

Diduga Dipicu Dendam Rebutan Posisi Penjaga Pasar

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu motif dendam. Tersangka diketahui pernah bekerja sebagai penjaga Pasar Sepinggan sebelum posisinya digantikan oleh korban. Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa tersangka berpeluang kembali bekerja sebagai penjaga pasar. Namun, di sisi lain, tersangka mengaku kerap dituduh menjual narkotika jenis sabu.

"Motif sementara yang kami dapat adalah dendam. Tersangka merasa sering dituduh menjual sabu dan juga berkaitan dengan persoalan pekerjaannya sebagai penjaga pasar yang digantikan korban," kata Iskandar.

 

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia. "Pasal 340 tidak kami terapkan. Yang kami sangkakan adalah Pasal 458 karena korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya.

Kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut terjadi di Pasar Sepinggan pada malam hari, Rabu, 24 Juni 2026. Berkas perkara kini terus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pasar sepinggan balikpapan Penganiayaan Pasar Sepinggan polsek balikpapan selatan