BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Namun, calon kepala sekolah wajib mengantongi sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagai syarat utama sebelum diusulkan untuk dilantik.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan pelatihan BCKS yang menjadi prasyarat tersebut baru saja rampung pada Selasa (28/7). Sebanyak 65 peserta mengikuti program pendidikan dan pelatihan yang disiapkan untuk mencetak kepala satuan pendidikan yang kompeten dan berintegritas.
"Sementara ini kami sudah lakukan penutupan pelatihan BCKS, kurang lebih ada 65 orang. Setelah mereka lulus nanti, itu menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah. Harus punya sertifikat BCKS," ujarnya, Kamis (30/7).
Menurut Irfan, saat ini masih terdapat sekitar 10 sekolah di Balikpapan yang dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut terjadi karena belum tersedia calon yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: Pungutan Parkir di Kantor Kecamatan Balikpapan Kota Disorot
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelumnya, guru yang akan menjadi kepala sekolah harus mengikuti program Calon Kepala Sekolah (Cakep). Selanjutnya persyaratan bergeser dengan mewajibkan guru berasal dari Program Guru Penggerak. Kini, ketentuan tersebut kembali berubah dengan mewajibkan sertifikat BCKS.
Usai pelatihan selesai, Disdikbud Balikpapan masih menunggu proses sertifikasi dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Timur. Sertifikat tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan nama-nama calon kepala sekolah kepada pemerintah pusat.
"Terkait siapa saja yang lulus untuk kemudian kami ajukan dan usulkan ke pusat untuk dilantik jadi kepala sekolah. Yang jelas, syaratnya harus punya sertifikat BCKS," pungkasnya.
Dengan adanya lulusan program BCKS, Disdikbud Balikpapan berharap kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan dapat segera terisi sehingga tata kelola sekolah berjalan lebih optimal pada tahun ajaran baru.
Editor : Muhammad Ridhuan