KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa di Simpang Tiga Batu Ampar, Jalan Soekarno Hatta Km 4, Balikpapan Utara, memasuki babak baru.
Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan resmi menetapkan pengemudi truk Nissan UD KT 8204 LK sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Ayah dan Anak Jadi Korban Kecelakaan Maut, Dimakamkan Berdampingan dalam Suasana Haru
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas di Simpang Tiga Batu Ampar yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyidik Unit Gakkum Satlantas telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi truk. Selain itu, tersangka kini telah ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
Pengemudi truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Alvine Rifani (27), karyawan swasta, warga Jalan Dua Nomor, RT 18, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Korban Taruno (38) mengalami luka berat an sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: Tak Semua Penyalahguna Narkoba Harus Dipenjara, Ini Penjelasan Bareta Kaltim
Sementara putranya, Nabil Malik (8), yang saat itu menjadi penumpang sepeda motor, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terlindas truk.
Sejumlah langkah investigasi telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga penyitaan barang bukti.
“Pengemudi truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” paparnya.
Polresta Balikpapan memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, truk Nissan UD KT 8204 LK tanpa muatan melaju dari arah Hotel Platinum menuju Jalan MT Haryono melalui Jalan Soekarno Hatta.
Sesampainya di Simpang Tiga Batu Ampar, pengemudi truk hendak berbelok ke kiri menuju Jalan MT Haryono. Namun, diduga kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas sehingga bagian depan truk membentur bagian belakang Honda Scoopy KT 6164 HQ yang berada di depannya.
Baca Juga: BPS Kaltim Ajak Warga Terima Petugas Sensus, Data Akurat Jadi Kompas Pembangunan
Benturan tersebut mengakibatkan korban bersama putranya terjatuh ke badan jalan dan terlindas truk. Hasil penyelidikan sementara menyebut faktor utama penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi truk yang kurang memperhatikan kondisi lalu lintas saat melakukan manuver.
Saat kejadian, kondisi jalan berupa jalan lurus beraspal tanpa median dengan persimpangan tiga arah, arus lalu lintas ramai lancar, cuaca cerah, dan kedua kendaraan dinyatakan dalam kondisi layak jalan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo