BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan masih menunggu sosialisasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Regulasi baru tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola kawasan perumahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pengalihan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan pihaknya telah mengikuti pemaparan awal regulasi tersebut secara daring. Namun, pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu arahan lebih rinci melalui sosialisasi yang akan dilakukan Kemendagri.
"Kami sudah mendengar permendagri terbaru secara daring. Saat ini Kemendagri masih menyiapkan sosialisasi ke seluruh daerah," katanya.
Edy menjelaskan, Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 resmi dicabut sehingga seluruh mekanisme penyerahan PSU kini harus mengacu pada ketentuan yang baru.
Menurut Edy, terbitnya regulasi tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyempurnakan aturan di tingkat daerah.
"Prinsipnya, apa pun perubahan dalam permendagri, jika nanti belum diatur melalui perda, kita akan melakukan revisi perda," tegasnya.
Ia menambahkan, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya telah disiapkan sejak sebelumnya. Hadirnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Sejak awal memang kami sudah berencana mengusulkan revisi perda. Permendagri baru ini menjadi acuan yang lebih jelas, terutama dalam memperkuat tahapan penyerahan PSU," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disperkim Balikpapan terus membuka ruang diskusi dengan para pengembang perumahan. Pembahasan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena proses penyerahan PSU berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan dan hukum tata usaha negara.
Dalam proses tersebut, sejumlah pengembang masih menghadapi kendala internal, mulai dari persoalan legalitas lahan hingga perubahan manajemen perusahaan. Meski demikian, Disperkim menegaskan berbagai hambatan tersebut tidak menghapus kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Ini sudah menjadi tanggung jawab pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah kota," pungkas Edy.