BALIKPAPAN – Kota Balikpapan berhasil meraih penghargaan nasional dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kota Beriman masuk dalam jajaran 10 besar kabupaten/kota dengan total transaksi Face Recognition (FR) tertinggi pada program Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital.
Berdasarkan data tingkat nasional tersebut, Balikpapan menduduki peringkat keenam dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Atas pencapaian ini, Kemendagri menyerahkan apresiasi berupa plakat, piagam penghargaan, fasilitas internet Starlink, serta unit handphone untuk menunjang kualitas pelayanan publik di Balikpapan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini terwujud berkat partisipasi aktif masyarakat.
"Total ada 170.000 transaksi Face Recognition selama pelaksanaan pendaftaran Perlinsos digital. Ini semua berkat kerja sama masyarakat dalam mendukung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Tirta Dewi.
Saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Balikpapan telah menyentuh angka 18,39 persen. Jajaran Disdukcapil Balikpapan terus melakukan berbagai langkah strategis guna mengejar target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen.
Tirta menegaskan bahwa aktivasi IKD sangat penting untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas hanya bagi penerima bantuan sosial saja.
"IKD nantinya akan terintegrasi dengan seluruh ekosistem layanan publik, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi lainnya. Ini merupakan langkah menuju Indonesia Satu Data," jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mendaftarkan diri. Kini proses aktivasi IKD masih membutuhkan pendampingan langsung dari petugas lapangan.
Warga Balikpapan dapat melakukan aktivasi IKD di beberapa titik layanan berikut:
Kantor Kelurahan,
Kantor Kecamatan
Mall Pelayanan Publik (MPP)
Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan
Tirta juga mengingatkan warga untuk selalu mewaspadai potensi tindakan penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi IKD secara online.
Apabila ada pihak yang menghubungi dan mengklaim bisa membantu proses aktivasi secara daring (online), mohon diabaikan. “Ini untuk mengantisipasi penipuan, karena aktivasi resmi wajib dilakukan langsung oleh warga bersama petugas di lokasi pelayanan,” tegasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani