KALTIMPOST.ID-Gelombang tuntutan terhadap keselamatan lalu lintas mengemuka di Balai Kota Balikpapan, Senin (10/8).
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi penyampaian aspirasi untuk mendesak Pemkot Balikpapan melakukan evaluasi total dan menegakkan kepastian hukum terkait operasional kendaraan bertonase besar.
Aksi itu dipicu oleh tragedi kecelakaan maut di Simpang Pasar Buton yang merenggut dua nyawa warga Balikpapan akibat kelalaian pengemudi truk roda 10.
Mahasiswa menilai ada celah hukum yang perlu segera ditambal, sebab aturan operasional yang ada selama ini masih sebatas surat edaran (SE), bukan regulasi mengikat seperti peraturan wali kota (perwali).
Baca Juga: Hasil Investigasi Keracunan MBG Bontang, Bakteri Patogen Ditemukan pada Ayam Serundeng dan Gulai
Perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan raya merupakan tanggung jawab penuh pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat.
Kehadiran aturan berpayung hukum kuat dinilai mendesak agar penindakan tegas dapat dilakukan di lapangan.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Asisten II Sekkot Balikpapan Andi Yusri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan M Fadli Pathurrahman, serta perwakilan dari kepolisian dan Satpol PP.
M Fadli Pathurrahman memberikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan mahasiswa terhadap kinerja pemkot.
Ia menjelaskan bahwa proses peningkatan status aturan dari surat edaran menjadi perwali saat ini sedang berjalan.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhitung Februari 2026, kami mengusulkan perubahan melalui Bagian Hukum. Saat ini perwali sudah masuk proses harmonisasi kebijakan untuk disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan kemungkinan akan berjalan dalam waktu dekat, satu atau dua bulan ke depan,” ujar Fadli.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Bontang, Pemkot Panggil Seluruh SPPG dan Sekolah untuk Perketat Pengawasan
Dua menerangkan perbedaan krusial antara regulasi lama dan rancangan perwali yang baru.
Dalam surat edaran sebelumnya, kendaraan bertonase besar hanya diatur jam operasionalnya (pukul 22.00–05.00 Wita), tetapi kendaraan tanpa muatan (kosong) masih diizinkan melintas di luar jam tersebut. Celah inilah yang kerap memicu gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan.
“Perubahan paling utama pada perwali nanti adalah tidak diperkenankan lagi kendaraan bertonase besar melintas, baik yang memiliki muatan maupun yang tidak bermuatan. Semuanya dilarang masuk,” tegasnya.
Peningkatan status menjadi perwali memberikan wewenang penuh bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan langsung.
Bagi angkutan barang yang terbukti melanggar aturan, Pemkot Balikpapan menyiapkan sanksi denda sekitar Rp 5 juta.
“Kalau surat edaran tidak bisa untuk penindakan di lapangan, maka dengan perwali kami menjamin bisa menjadi solusi,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan fasilitas depo kontainer bagi kendaraan angkutan barang di jalan penghubung Pulau Balang Kilometer 13.
Dengan skema itu, arus distribusi barang yang masuk ke wilayah perkotaan wajib ditransfer menggunakan armada bertonase lebih kecil.
Fasilitas depo kontainer itu diharapkan tak hanya menekan potensi kecelakaan dan kerusakan jalan, tetapi juga menjadi potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi Balikpapan. (rd)
Editor : Romdani.