BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk tidak membayar uang parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan Bastian Zarkasyi mengatakan, pemberian karcis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh jukir resmi kepada pengguna jasa parkir. Ia meminta masyarakat tidak ragu menolak membayar apabila tidak mendapatkan karcis.
“Dimana pun berada, karcis itu wajib dikasih. Jangan sampai enggak dikasih,” kata Bastian saat ditemui, Kamis (20/8).
Menurutnya, imbauan tersebut menjadi salah satu upaya UPTD Pengelolaan Parkir untuk mencegah masyarakat menjadi sasaran pungutan oleh jukir yang tidak resmi. Saat ditanya apa yang harus dilakukan jika jukir tidak memberikan karcis, Bastian memberikan jawaban tegas.
“Jangan bayar kalau enggak dikasih karcis. Itu aja. Itu yang mau kita jadikan tagline-nya UPT Parkir,” ujarnya.
Selain karcis, Bastian menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat mengenali jukir resmi Dishub melalui identitas yang dikenakan. Jukir resmi memiliki ID serta menggunakan rompi atau seragam dari Dishub.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas jukir sebelum memberikan uang parkir. Imbauan tersebut disampaikan menyusul viralnya video seorang sopir truk yang membayar uang parkir Rp10 ribu di kawasan tepi jalan sekitar Pelabuhan Semayang.
Dalam video yang diunggah Senin (17/8), sopir tersebut merekam pembayaran karena mengaku khawatir kembali dimintai uang oleh pihak lain.
Dishub kemudian memastikan perempuan yang meminta uang dalam video tersebut bukan jukir resmi Dishub. Bastian menegaskan, kawasan sekitar Taman Melawai juga bukan lokasi penempatan jukir resmi Dishub. Jukir resmi Dishub di Jalan Sudirman arah Melawai hanya berada di kawasan kuliner.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada jukir liar dan selalu meminta karcis apabila memang menggunakan jasa parkir resmi. (*)
Editor : Ismet Rifani