BALIKPAPAN — Operasi gabungan yang menyasar 12 toko jamu di Kota Balikpapan mendapati temuan mengejutkan. Sebanyak 10 toko terbukti menjual 64 jenis Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar.
Temuan ini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Pasalnya, proporsi temuan obat berbahaya dari total sampel yang diambil tergolong cukup besar di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa kepastian kandungan berbahaya tersebut didapatkan setelah melalui uji sampel laboratorium.
"Kami melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang ditemukan, dan hasilnya positif mengandung bahan kimia. Ini sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan tidak sesuai aturan," ujar Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Alwiati menegaskan agar para penjual tidak memberikan informasi bohong atau menyesatkan kepada konsumen dengan mengklaim produk tersebut sebagai jamu murni murni padahal telah dicampur bahan kimia.
"Seperti jamu kuat yang ternyata ditambahi sildenafil sitrat. Jadi dicampurkan ke dalam jamu, ini tidak benar dan jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.
Selain jamu kuat, DKK Balikpapan juga menemukan obat pelangsing yang ditambahi senyawa sibutramin. Padahal, bahan-bahan kimia tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dan resep dokter untuk indikasi medis tertentu.
Efek samping dari konsumsi BKO secara sembarangan sangat berisiko fatal bagi kesehatan. Penggunaan sildenafil sitrat secara tidak terukur dapat mengganggu fungsi jantung hingga memicu serangan jantung mendadak serta merusak fungsi ginjal.
"Ini yang tidak kita inginkan, jangan sampai angka kesakitan masyarakat meningkat. Penggunaan BKO secara ilegal ini juga berpotensi meningkatkan kebutuhan layanan cuci darah," tambahnya.
Melihat tingginya risiko tersebut, DKK Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi jamu atau obat-obatan dengan ciri-ciri tersebut dan tidak meminta penjual menyediakan produk ilegal.
Pihaknya juga memastikan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pemilik toko jamu yang membandel, terlebih bagi mereka yang tetap membandel meski telah berulang kali mendapatkan pembinaan tahunan.
"Kami akan lakukan tindakan tegas berupa penutupan toko. Untuk proses hukumnya nanti dari pihak Polresta Balikpapan yang menindak karena sudah masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani