KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ruas Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, resmi dibuka kembali secara penuh, Minggu (23/8). Akses utama itu kembali beroperasi normal dua jalur setelah menjalani perbaikan akibat longsor selama kurang lebih tiga bulan.
Pembukaan kembali jalan nasional tersebut dipimpin langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, bertepatan dengan peluncuran kegiatan Car Free Day (CFD) serentak di seluruh kecamatan.
Baca Juga: Penemuan Motor dan Jenazah Tanpa Identitas Gegerkan Warga Jempang, Polsek Selidiki Dugaan Kecelakaan
Rahmad menjelaskan, pembukaan dilakukan setelah penanganan penurunan badan jalan dan pengerjaan overlay tahap akhir dinyatakan rampung total. Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan dengan supervisi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Rahmad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersabar menggunakan jalur alternatif selama proses perbaikan berlangsung.
“Dengan dibukanya kembali Jalan Syarifuddin Yoes, semoga arus lalu lintas berjalan lancar. Kami memohon maaf kepada pengguna jalan dan warga perumahan di sekitar Ring Road yang kawasannya sempat menjadi lintasan alternatif,” ujar Rahmad.
Baca Juga: LAPSUS: Karhutla di Kutim dan Tahura Bukit Soeharto, 15 Hektare Terbakar! Polisi Cari Penyebabnya
Selain itu, Rahmad juga mengimbau warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, menghemat penggunaan air di musim kemarau, serta tidak membakar sampah atau lahan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebagai informasi, perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes berlangsung sejak 13 Mei 2026 dengan mengalokasikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026 sebesar Rp9,8 miliar. Titik perbaikan difokuskan pada area dekat simpang Pengadilan Agama hingga Jalan Letkol Pol H M Asnawi Arbain (BJBJ).
Untuk memperkuat struktur tanah yang labil sepanjang 80 meter, tim konstruksi memasang sedikitnya 100 tiang pancang (bored pile) hingga kedalaman 4 meter.
Baca Juga: LAPSUS: Polisi Tangkap Pembakar Lahan untuk Kebun Sawit di Berau, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara
Pengerjaan tersebut juga memanfaatkan material mortar busa (timbunan ringan) untuk meminimalkan beban pada struktur tanah di kawasan tersebut. (*)
Editor : Dwi Restu A