Usut Jukir Liar Pelabuhan Semayang, Kadishub Balikpapan Imbau Warga Berani Tolak Bayar

Dina Angelina • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:30 WIB
BERANTAS JUKIR LIAR: Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, M. Fadli Pathurrahman, mengimbau pengemudi truk di Pelabuhan Semayang untuk menolak pembayaran kepada juru parkir liar tanpa seragam dan ID pengenal resmi. Pihaknya berkomitmen memberantas praktik pungli dan telah menyerahkan penanganan oknum ke Polresta Balikpapan. (FOTO: ANGGI  PRADITHA/KP) 
BERANTAS JUKIR LIAR: Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, M. Fadli Pathurrahman, mengimbau pengemudi truk di Pelabuhan Semayang untuk menolak pembayaran kepada juru parkir liar tanpa seragam dan ID pengenal resmi. Pihaknya berkomitmen memberantas praktik pungli dan telah menyerahkan penanganan oknum ke Polresta Balikpapan. (FOTO: ANGGI  PRADITHA/KP) 

BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar pengemudi truk dan trailer di kawasan antrean bongkar muat Pelabuhan Semayang. Pihak Dishub bahkan telah berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan agar oknum pelaku segera ditindak secara hukum.

Melalui UPTD Pengelolaan Parkir, Dishub Balikpapan melakukan inspeksi langsung ke lokasi kejadian pada Selasa (18/8/2026). Dari hasil verifikasi, wanita berinisial E alias J yang ada di dalam video dipastikan bukan juru parkir (jukir) binaan resmi Dishub.

Kepala Dishub Balikpapan, M. Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang kerap membandel meski sudah berulang kali ditegur. Pihaknya juga menegaskan tidak pernah menerapkan pungutan di luar tarif resmi yang dikelola jukir terdaftar.

"Kami sudah menindak dan melakukan pendampingan kurang lebih seminggu, bahwa yang bersangkutan tidak boleh ada di lokasi tersebut," ujar Fadli.

Fadli meminta masyarakat maupun para pengemudi untuk bersikap tegas dan menolak memberikan uang kepada jukir tidak resmi. Jukir binaan Dishub selalu mengenakan atribut resmi berupa seragam rompi dan kartu tanda pengenal (ID card).

"Dukungan warga menolak jukir liar ini sangat membantu agar kebiasaan ini bisa ditiadakan," tegasnya.

Terkait proses hukum, Dishub menyerahkan sepenuhnya penanganan keberadaan oknum tersebut kepada kepolisian.

"Kami sudah menyampaikan kepada Polresta Balikpapan agar segera dilakukan penindakan terhadap oknum. Keberadaannya saat ini masih dalam proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata Fadli.

Ia mengimbau pengguna jalan yang menemukan praktik serupa untuk memfoto atau merekam sebagai bukti, lalu melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Dishub Kota Balikpapan atau Polsek Semayang.

"Kami berkomitmen penuh memberantas pungli demi kenyamanan seluruh pengguna jalan dan jasa angkutan di Kota Balikpapan. Jika mengalami hal serupa, masyarakat bisa lapor ke Dishub dan Polsek Semayang," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
pungli di semayang M. Fadli Pathurrahman jukir liar Dishub Balikpapan