Residivis Kembali Beraksi di Balikpapan, Motor hingga Emas Disikat di Dua Lokasi

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:43 WIB
BARANG BUKTI: Salah satu barang bukti sepeda motor dicuri tersangka disita sebagai barang bukti.
BARANG BUKTI: Salah satu barang bukti sepeda motor dicuri tersangka disita sebagai barang bukti.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Aksi kejahatan pencurian dilakukan residivis inisial LN (43), yang tak kapok berurusan dengan hukum. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, setelah mencuri sejumlah barang berharga mulai dari sepeda motor, laptop, hingga emas di dua lokasi terpisah.

Aksinya dalam kurun waktu lebih tiga pekan pada bulan April 2026. Tersangka menyasar tempat-tempat yang luput dari pengawasan pemiliknya dengan dua korban yang berbeda. Pencurian dilakukan Senin (6/4/2026) pukul 14.20 Wita di rumah warga Jalan Klamono, Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Belum puas dengan hasil jarahannya, pelaku kembali melancarkan aksi kedua pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di lapangan parkir Jalan Sultan Hasanuddin, RT 35, Kelurahan Baru Ulu.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti dari dua lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga: 190 Personel Brimob Kaltim Dikirim ke Kalbar, Bantu Atasi Karhutla

Di TKP pertama, polisi mengamankan hasil pencurian 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah  DA-2693-VY, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 5054 HE. “Ada pula laptop, kalung emas 2 gram,” terangnya, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, lokasi kedua di Baru Ulu, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam KT 6926 ZV. Hendik menegaskan, tersangka LN merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara atas kasus pencurian yang sama.

Perilakunya yang terus mengulangi kejahatan membuat kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya yang kembali meresahkan masyarakat Balikpapan Barat, tersangka LN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Banjir Aduan, OJK Catat 22.394 Laporan hingga Juli 2026

Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan meningkatkan pengamanan pada barang berharga serta kendaraan pribadi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Residivis Balikpapan pencurian Balikpapan Barat residivis pencurian Balikpapan polsek balikpapan barat Pencurian motor Balikpapan