Tangkal Pelat Palsu Saat Aturan Ganjil-Genap Biosolar Berlaku, Satgas Gabungan Siap Awasi SPBU

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat memberikan keterangan terkait penerbitan Surat Edaran penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Balikpapan, Kalimantan Timur. (ANGGI PRADITHA/KP)
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat memberikan keterangan terkait penerbitan Surat Edaran penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Balikpapan, Kalimantan Timur. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penataan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 ini diterbitkan sebagai langkah konkret mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi di Sejumlah SPBU.

Baca Juga: Inovasi Dapur Stunting Bawa Desa Singa Gembara Wakili Kutim ke Tingkat Kaltim

​Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengungkapkan, tingginya antrean BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar selama ini menjadi keluhan utama masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

​“Ini menciptakan kondisi yang tidak nyaman bagi pemakai kendaraan berkaitan dengan BBM bersubsidi Pertalite dan Biosolar,” ujar Bagus.

​Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menetapkan sejumlah poin krusial. Pertama, penyaluran Pertalite tidak lagi tersedia merata di seluruh SPBU, melainkan dipisah berdasarkan klasifikasi kendaraan roda dua dan roda empat.

Selain itu, pemerintah berencana menambah lima titik SPBU yang khusus melayani penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua. “Kami atur supaya tidak terjadi konflik dan menjaga kelancaran antrean di SPBU,” tuturnya.

Bagus berharap Surat Keputusan (SK) BPH Migas serta proses uji tera dari Pertamina Patra Niaga dapat segera rampung agar kelima SPBU tersebut bisa melengkapi sarana dan prasarana penunjang.

​Kedua, untuk penyaluran Biosolar, pemenuhan kebutuhan kendaraan bermuatan di atas 10 ton difokuskan di SPBU Kilometer 13. Sementara itu, kendaraan dengan muatan di bawah 10 ton diarahkan ke SPBU Kilometer 15.

Pengisian Biosolar tersebut diwajibkan mengikuti skema nomor polisi (nopol) ganjil-genap, sedangkan armada angkutan umum mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap ini.

​“Keputusan ini menyesuaikan penghitungan Pertamina Patra Niaga yang melihat kondisi suplai dan kebutuhan. Hasil dari berbagai simulasi,” bebernya.

​Guna mengantisipasi potensi kecurangan seperti penggunaan pelat nomor palsu demi menyiasati aturan ganjil-genap, Pemkot Balikpapan membentuk Tim Satgas Penertiban Penyaluran BBM Subsidi Terpadu. Terdiri dari unsur Kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina Patra Niaga yang bertugas mengawasi aktivitas di seluruh SPBU.

​“Bagi yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan ditindak oleh tim penertiban penyaluran BBM subsidi terpadu. Kami berharap ini bukan hanya tugas pemerintah kota, tetapi masyarakat dan stakeholder juga boleh melaporkan jika diduga ada kecurangan,” tegas Bagus.

​Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan langsung kepada Pemkot Balikpapan, pihak kepolisian, maupun Pertamina untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Bagus menambahkan, pelaksanaan surat edaran ini akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Pemkot Balikpapan tidak menutup kemungkinan menyusun regulasi yang lebih tinggi apabila dalam perjalanannya dibutuhkan penguatan payung hukum.

​“Mengingat ini bersifat surat edaran, maka berlaku sampai nanti ada perubahan hasil keputusan bersama pihak berwenang. Jika memang dibutuhkan penetapan aturan yang lebih tinggi, nanti dibahas kembali,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
spbu biosolar pemkot balikpapan bbm Bagus Susetyo