Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla, Ada yang Bakar Lahan untuk Sawit

M Ibrahim • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menyerukan, penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera terkait kebakaran hutan lahan (Karhutla) dilakukan. 

Terbaru, ada tiga tersangka ditetapkan. Dua warga Kutai Kartanegara dan satu warga Berau. “Polda Kaltim tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Dua tersangka itu diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Loa Kulu. Kasus tersebut bermula dari laporan kebakaran lahan yang terjadi pada Rabu (29/7/2026), di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Pihak perusahaan PT ITCIKU menemukan gumpalan asap yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan. Tim gabungan dari pemadam kebakaran bersama pihak perusahaan kemudian menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Baca Juga: Dua Jam Api Berkobar di Gunung Bahagia, Lahan Terbakar hingga Dekati Permukiman

Petugas menemukan dua orang berinisial N dan JP di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dugaan keduanya membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan N dan JP sebagai tersangka. Selanjutnya, pria berinisial BS dengan dugaan melakukan pembakaran lahan di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 12 hektare dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Pengungkapan kasus bermula dari temuan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu.

Tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) kemudian melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara, dan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, petugas menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

Baca Juga: Antrean Pertalite Mengular di Bontang, SPBU Kopkar Kilo 6 Terapkan Dua Jalur

Petugas kemudian mengamankan tersangka BS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Karhutla tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Tersangka menyulut api di lima titik.

Kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin menyebabkan api dengan cepat meluas hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Menurut Tedy, potensi musim kemarau yang lebih panjang akibat fenomena El Nino meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan aktivitas pembakaran atau temuan titik api kepada kepolisian maupun instansi terkait. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
karhutla Kaltim kebakaran lahan Kukar tersangka karhutla kebakaran lahan Berau polda kaltim