BALIKPAPAN - Kritik tajam dari legislatif kembali mengarah pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait pembatasan jam operasional pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, meminta Pemkot untuk lebih peka mendengarkan keluhan warga yang merasa terbebani oleh aturan baru tersebut.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA mengenai Penyaluran BBM Bersubsidi (Biosolar dan Pertalite) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan dengan alasan mengurangi potensi kemacetan akibat antrean BBM di jalan protokol.
Dalam salinan SE tersebut, aturan jam operasional BBM subsidi dipisah berdasarkan jenis kendaraan:
Mobil (Roda 4): Pembelian Pertalite di SPBU tertentu (seperti SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan) hanya dilayani pukul 22.00 – 06.00 WITA.
Motor (Roda 2): Layanan pengisian dibuka mulai pukul 06.00 – 22.00 WITA.
Ketentuan Lain: Antrean kendaraan di luar jam operasional yang ditentukan dipastikan tidak akan dilayani.
"Saya pikir pemerintah mesti mendengarkan masukan dari masyarakat. Memang kalau harus antre BBM jam 10 malam jelas saja memberatkan. Mungkin jam 19.00 WITA itu lebih ideal, jadi warga tidak perlu begadang," ungkapnya pada Kamis (27/8/2026).
Budiono menilai pembatasan jam operasional bukanlah satu-satunya jalan keluar. Menurutnya, penumpukan kendaraan di ruas jalan utama terjadi karena sebaran SPBU penyedia BBM subsidi belum merata. Solusi jangka panjang yang dinilai efektif adalah menambah titik penyaluran.
"Kalau jumlah SPBU-nya ditambah, saya yakin antrean ini bisa berkurang. Jadi solusinya tidak cuma membatasi jam pelayanan," kata Budiono.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan ancaman penyelewengan akibat melonjaknya pengguna Pertalite. Tingginya konsumsi BBM subsidi ini dipicu oleh selisih harga yang cukup jauh dengan BBM nonsubsidi. Saat ini di Balikpapan, Pertamax dibanderol Rp16.300 per liter, sementara Pertalite dijual Rp10.000 per liter, terdapat jarak harga sebesar Rp6.300 per liter.
"Tren kenaikan pengguna Pertalite ini juga mesti jadi perhatian, karena rawan dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi," tuturnya.
Budiono mendorong Satgas Penertiban Penyaluran BBM Terpadu buatan Pemkot Balikpapan untuk bekerja maksimal di lapangan. “Satgas beranggotakan aparat penegak hukum agar pengawasannya benar-benar ketat di lapangan," tutup Budiono. (*)
Editor : Ismet Rifani