Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Balikpapan Masuki Masa Sidang I, APBD Perubahan 2026 Jadi Prioritas

D
Penulis: Dina Angelina❯
AGENDA: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa saat menyampaikan penetapan agenda kerja Masa Sidang I Tahun 2026/2027. (ANGGI PRADITHA/KP)
AGENDA: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa saat menyampaikan penetapan agenda kerja Masa Sidang I Tahun 2026/2027. (ANGGI PRADITHA/KP)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan resmi memulai Masa Sidang I Tahun 2026/2027. Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan serangkaian agenda kerja dan jadwal kegiatan kedewanan yang akan berlangsung sejak September hingga Desember 2026.

Fokus utama dewan dalam waktu dekat adalah mengawal pembahasan dan kesepakatan APBD Perubahan (APBD-P) 2026, yang ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2026.

Advertisement

​Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, menyampaikan bahwa penyelesaian APBD Perubahan menjadi agenda penting yang butuh sinergi cepat antara legislatif dan eksekutif.

​“Semoga bisa disesuaikan jadwal antara Banggar (Badan Anggaran) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dibahas secepatnya,” kata Taqwa.

Advertisement

​Selain APBD-P 2026, Taqwa menjelaskan bahwa DPRD juga mengagendakan penyelesaian sejumlah peraturan internal DPRD Balikpapan, yang meliputi tata tertib, kode etik, dan tata cara beracara.

​Agenda krusial berikutnya adalah pembahasan dan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 pada Oktober hingga November, disusul penetapan Raperda APBD 2027 yang ditargetkan rampung paling lambat pada minggu keempat November 2026.

​Mengenai penyerapan aspirasi masyarakat, anggota dewan dijadwalkan turun ke daerah pemilihan masing-masing dalam kegiatan reses. ​“Pelaksanaan masa reses Masa Sidang I dijadwalkan antara minggu kesatu dan dua November,” ujar Taqwa.

​Agenda pendukung lainnya meliputi sosialisasi Raperda pada September hingga Oktober, rapat gabungan DPRD pada Oktober dan Desember, penyusunan laporan kinerja 2026 pada Desember, serta kunjungan kerja atau studi banding penutup yang dijadwalkan pada 21–23 Desember 2026.

​Seluruh alur kerja dan penjadwalan ini telah disahkan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada 31 Agustus 2026 lalu. ​“Ini sudah menjadi tugas dan fungsi anggota dewan,” tutur Taqwa. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda Air Limbah Balikpapan Bakal Direvisi, Ini Alasannya

Perda Air Limbah Balikpapan Bakal Direvisi, Ini Alasannya

Bapemperda DPRD Balikpapan kaji ulang Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik guna sesuaikan regulasi terbaru KemenPUPR & atasi masalah.

DPRD Balikpapan Dorong Perubahan Perda demi Selamatkan Pasar Rakyat yang Kian Tergerus

DPRD Balikpapan Dorong Perubahan Perda demi Selamatkan Pasar Rakyat yang Kian Tergerus

Bapemperda DPRD Balikpapan menilai perlu adanya perubahan peraturan daerah guna menjamin keberlangsungan pasar rakyat di Kota Minyak.

Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan: Pemkot Usul Sanksi Pidana Penelantaran

Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan: Pemkot Usul Sanksi Pidana Penelantaran

Pemkot Balikpapan mengusulkan ketentuan sanksi pidana dalam Raperda Kota Ramah Lansia untuk mencegah penelantaran lansia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer