
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan air limbah domestik.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti temuan persoalan lingkungan oleh komisi terkait.
Baca Juga: Kelurahan Graha Indah Unjuk Kesiapan di Penilaian Kelurahan Berprestasi Nasional 2026
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan kegiatan ini merupakan tahap awal revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Penyesuaian aturan mendesak dilakukan karena adanya perkembangan regulasi baru dari Kementerian PUPR serta Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dengan adanya perkembangan tersebut, kami melihat Perda Nomor 8 Tahun 2016 perlu disesuaikan agar tetap relevan dan sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi," ujar Andi Arif Agung.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Terpantau Netizen ke Jakarta, Ini Penjelasan Pemprov
Bapemperda menggandeng akademisi dari Universitas Balikpapan untuk memperkuat landasan hukum dan teknis. FGD ini berfungsi sebagai ruang uji publik serta pengayaan materi atas naskah akademik yang disusun tim ahli.
Andi menegaskan pelibatan publik dalam proses ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya berkomitmen menerapkan mekanisme partisipasi yang bermakna sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Kami ingin memastikan partisipasi masyarakat benar-benar bermakna. Harapannya, sejak penyusunan naskah akademik hingga pembahasan raperda, masyarakat terlibat agar regulasi yang dihasilkan lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan lapangan," tambahnya.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada identifikasi permasalahan serta pengumpulan referensi pendukung. Masukan dari Organisasi Perangkat Daerah dan elemen masyarakat akan dirangkum menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




