Masalah THR dan PHK Terus Berulang di Balikpapan, Disnaker Ungkap Kendala Penyelesaiannya

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar. (FOTO AINUR ROFIAH/KP)
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar. (FOTO AINUR ROFIAH/KP)

KALTIMPOST.ID-Persoalan tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi kasus ketenagakerjaan yang berulang setiap tahun di Balikpapan.

Penyelesaiannya bahkan dapat memakan waktu ketika perusahaan tidak berkantor pusat di kota ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, persoalan THR salah satunya berkaitan dengan pekerja yang mengalami PHK menjelang Lebaran.

Hak THR pekerja tersebut ditentukan berdasarkan status hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku ketika kewajiban pembayaran THR muncul.

Baca Juga: Karhutla Meluas di Kalimantan, Mengapa Balikpapan Masih Bebas Asap? Ini Penjelasan BMKG

Sementara dalam perselisihan PHK, proses penyelesaian terkadang membutuhkan waktu lebih panjang.

Terutama apabila perusahaan hanya memiliki kantor cabang atau perwakilan di Balikpapan.

“Itu tadi karena sebagian perusahaan hanya punya kantor cabang, perwakilan, atau menjalankan pekerjaan berdasarkan proyek di Balikpapan ini,” kata Adamin, Jumat (28/8).

Kondisi tersebut membuat komunikasi dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang karena kewenangan perusahaan berada di kantor pusat.

Persoalan juga dapat muncul pada perusahaan berbasis proyek. Setelah pekerjaan selesai, pihak yang sebelumnya bertanggung jawab merekrut pekerja terkadang sudah tidak berada di Balikpapan.

Akibatnya, pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi kesulitan mencari pihak perusahaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Melambat, DPRD Ingatkan Ancaman Penurunan Daya Beli Masyarakat

Meski demikian, Disnaker mendorong pekerja dan perusahaan mengedepankan penyelesaian secara bipartit apabila dokumen dan bukti pendukung telah mencukupi. 

Perselisihan ketenagakerjaan tidak selalu harus berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian permasalahan,” ujarnya.

Adamin mencontohkan, apabila berdasarkan perhitungan atau anjuran terdapat kewajiban perusahaan sebesar Rp 50 juta kepada pekerja, kedua pihak masih dapat membahas kemampuan serta mekanisme pembayarannya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis sehingga menjadi dasar penyelesaian perselisihan tanpa harus melanjutkan perkara ke PHI. (rd)

Editor : Romdani.
Komjen Fadil Imran letjen lucky avianto tunjangan hari raya tenaga kerja Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud