KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyelesaikan berkas pemeriksaan (P-21) perkara korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan. Dua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kedua tersangka berinisial S sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi belanja operasi pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja.
Program tersebut berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan tahun anggaran 2023–2024.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu dan Timbangan Digital, Pasangan Ini Tak Kutik Disergap Polisi di Balikpapan Timur
“Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan Rp12.848.745.051 untuk belanja operasi kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, anggaran kegiatan serupa pada 2024 mencapai Rp12.896.312.493. Dengan demikian, total anggaran belanja operasi kegiatan tersebut selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2023 ketika S menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Kala itu menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur, dan seorang perwakilan PT KI.
Baca Juga: Orang Tua Diminta Larang Anak Ikut Unjuk Rasa Ricuh, Ini Alasannya
“Rapat membahas penyediaan bahan pelatihan oleh instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat,” terang Kadek. Dalam rapat tersebut, S disebut memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur.
Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pelatihan.
Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga berdasarkan mekanisme yang disebut penyidik. S kemudian meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan.
“Perusahaan yang digunakan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar lima persen dari nilai kontrak,” kata Kadek. Kebutuhan tersebut meliputi bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, dan honorarium instruktur.
“Modus serupa juga diterapkan pada pengadaan kebutuhan pelatihan lainnya, termasuk konsumsi, ATK, seragam, sertifikasi, dan honorarium,” terangnya. Pada 2024, pola pelaksanaan belanja operasi tersebut kembali disebut dilakukan dengan mekanisme yang serupa. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo