BALIKPAPAN – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan masih jauh dari target. Hingga awal September 2026, penerimaan PBB baru mencapai 22 persen atau sekitar Rp74,9 miliar dari target tahunan Rp331 miliar.
Di tengah capaian tersebut serta tertahannya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak daerah.
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi denda. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
“Warga mendapatkan penghapusan denda dan tinggal membayar tagihan pokok saja. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momen relaksasi denda ini, jangan tunggu sampai waktu habis,” ujar Irfan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Evaluasi SE BBM Bersubsidi di Balikpapan, Pemkot Pantau SPBU Selama 6 Hari
Relaksasi berlaku terbatas hingga 30 September 2026. Untuk PBB, pembebasan denda diberikan terhadap tunggakan periode 2020 hingga 2025.
Sementara itu, relaksasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku terhadap tunggakan periode 2017 hingga 2025.
Setelah batas waktu tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kembali dikenakan sanksi denda sebesar 12 persen per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengandalkan pembayaran dari masyarakat dan pelaku usaha, BPPDRD juga membidik kontribusi dari wajib pajak dengan nilai kewajiban besar.
Salah satunya Angkasa Pura Indonesia yang pada momentum HUT ke-81 RI lalu mendapat penghargaan dari Pemkot Balikpapan setelah melunasi PBB senilai Rp17 miliar.
Dalam waktu dekat, PT Pertamina juga dijadwalkan melakukan pembayaran PBB sebesar Rp105 miliar untuk tahun 2026.
“Kami sudah bertemu dengan manajer aset Pertamina, dan mereka menyampaikan akan segera melakukan pembayaran,” tutur Irfan.
Pemkot berharap pelunasan dari wajib pajak besar tersebut dapat turut mendongkrak penerimaan daerah. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha juga didorong memanfaatkan program relaksasi sebelum berakhir.
Irfan menambahkan, penerimaan pajak daerah nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Editor : Muhammad Ridhuan