Relaksasi Denda Pajak Balikpapan hingga 30 September, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:17 WIB
Plt Kepala BPPDRD Irfan Taufik menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghapuskan denda pajak daerah untuk mendongkrak realisasi PBB yang baru mencapai 22 persen. Warga bisa memanfaatkan aplikasi Kontengan dan mobil keliling untuk pembayaran. (ANGGI PRADITHA/KP)
Plt Kepala BPPDRD Irfan Taufik menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghapuskan denda pajak daerah untuk mendongkrak realisasi PBB yang baru mencapai 22 persen. Warga bisa memanfaatkan aplikasi Kontengan dan mobil keliling untuk pembayaran. (ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN – Waktu pemanfaatan relaksasi denda pajak daerah di Kota Balikpapan tersisa kurang dari sebulan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengimbau masyarakat segera melunasi kewajiban pajak sebelum program tersebut berakhir pada 30 September 2026.

Untuk memudahkan wajib pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka pembayaran melalui layanan digital serta mobil keliling di sejumlah titik.

Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, masyarakat kini tidak harus datang dan mengantre di kantor BPPDRD, bank, maupun mesin ATM untuk membayar pajak.

Salah satu fasilitas pembayaran tersedia melalui fitur Kontengan yang terintegrasi dalam aplikasi e-Manuntung. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

“Siapa pun yang ingin membayar pajak bisa menggunakan aplikasi. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu muncul barcode untuk pembayaran. Selanjutnya wajib pajak tinggal membayar lewat mobile banking,” ujar Irfan.

Untuk transaksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai di bawah Rp10 juta, sistem aplikasi akan menampilkan barcode sekaligus bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga: PBB Balikpapan Baru 22 Persen, Pemkot Bebaskan Denda hingga 30 September

Sementara tagihan pajak di atas Rp10 juta diarahkan melalui portal berbasis situs web e-Payment. Mekanismenya tetap menggunakan NOP sebagai identifikasi tagihan.

Dengan layanan digital tersebut, kunjungan langsung ke Kantor BPPDRD kini lebih diarahkan bagi wajib pajak yang membutuhkan penanganan administratif, seperti perubahan data objek pajak.

BPPDRD juga tetap menyediakan layanan tatap muka melalui mobil keliling. Armada tersebut dijadwalkan hadir di sejumlah lokasi strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Wajib pajak cukup menyampaikan NOP kepada petugas. Setelah mengetahui besaran tagihan, pembayaran dapat dilakukan dengan memindai kode pembayaran yang tersedia di lokasi.

“Kami membuka layanan pajak di beberapa tempat dengan jadwal tertentu menggunakan mobil keliling. Harapannya, kemudahan pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tutur Irfan.

BPPDRD mengingatkan masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Kewajiban pajak sebaiknya segera dilunasi selama program relaksasi masih berlaku.

Setelah 30 September 2026, wajib pajak yang terlambat membayar akan kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Ridhuan
PBB Balikpapan Relaksasi denda pajak Balikpapan e-Manuntung pembayaran pajak online BPPDRD Balikpapan