KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengobral program relaksasi pajak demi menggenjot penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil lantaran serapan PBB masih menjadi yang terendah, yakni baru menyentuh Rp 74 miliar atau 22 persen dari target Rp 331 miliar.
Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan bahwa PBB sejauh ini menjadi penopang terbesar pendapatan daerah, sehingga capaian yang minim tersebut berdampak signifikan terhadap total penerimaan.
“Realisasi PBB masih paling rendah, padahal nilainya merupakan angka terbesar untuk serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka saat ini kami memberikan relaksasi pajak sebelum akhir September,” ujar Irfan.
Baca Juga: Natasya Modelling School Genap 9 Tahun, 50 Anak Balikpapan-PPU Unjuk Kemampuan di Gebyar Kita
Apalagi biasanya wajib pajak baru ramai membayar PBB mendekati masa tenggat 30 September. Itu yang membuat serapan PBB masih lama di masa awal semester I Tahun 2026.
Secara keseluruhan, hingga 3 September 2026, total realisasi PAD Balikpapan baru mencapai Rp 623,2 miliar atau 46 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,33 triliun.
Beberapa sektor pajak andalan lainnya juga masih berprogres. Pada penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), realisasi baru mencapai Rp 101 miliar atau 57,9 persen dari target Rp 175 miliar.
Baca Juga: PT PHM Rampungkan Proyek Strategis SNB AOI 1-3-5, Perkuat Pasokan Gas demi Ketahanan Energi Nasional
Sementara itu, untuk sektor opsen pajak kendaraan, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp 74,2 miliar (40 persen dari target Rp 185 miliar), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 50 miliar (26 persen dari target Rp 190 miliar).
“Untuk opsen, pajaknya dikelola oleh provinsi. Namun, begitu dibayar, jatah bagi pemerintah kota langsung masuk ke kas daerah secara real time,” terang Irfan.
Adapun rincian capaian sektor pajak daerah lainnya hingga awal September 2026 adalah sebagai berikut:
Pajak Air Tanah: Rp 6,4 miliar dari target Rp 8 miliar (80 persen)
Pajak Penerangan Jalan: Rp 117,3 miliar dari target Rp 155 miliar (75,7 persen)
Pajak Parkir: Rp 5,7 miliar dari target Rp 8,5 miliar (67,4 persen)
Pajak Restoran: Rp 114 miliar dari target Rp 170 miliar (67 persen)
Pajak Hiburan: Rp 16,7 miliar dari target Rp 26 miliar (64 persen)
Pajak Hotel: Rp 44 miliar dari target Rp 70 miliar (62,9 persen)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp 304 juta dari target Rp 1 miliar (30,5 persen)
Di sisi lain, sektor pajak reklame mencatatkan kinerja terbaik dengan melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai Rp 17 miliar atau 106 persen dari target Rp 16 miliar.
Irfan pun mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Mari bayar pajak tepat waktu, manfaatkan relaksasi sebelum berakhir, dan bersama-sama kita membangun Balikpapan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto