Balikpapan Menuju Kota Ramah Lansia, DPRD Rampungkan Pra-Harmonisasi Raperda

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 16:48 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebutkan Raperda Kota Ramah Lansia kini memasuki tahap pra-harmonisasi di Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebutkan Raperda Kota Ramah Lansia kini memasuki tahap pra-harmonisasi di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia. Regulasi ini dirancang untuk memastikan Balikpapan menjadi daerah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi warga senior.

​Melalui raperda ini, legislatif berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok lanjut usia. Kebijakan ini tidak hanya menyasar lansia yang masih potensial secara ekonomi dan mandiri, tetapi juga memprioritaskan perlindungan bagi lansia yang rawan terlantar.

​"Semua harus terfasilitasi dengan baik, termasuk masalah bantuan sosial hingga fasilitas pendukung seperti rehabilitasi sosial. Jadi, ini kita atur semuanya," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

​Aturan ini nantinya mengikat berbagai dinas dan instansi. Dinas Perhubungan, misalnya, diwajibkan menyediakan fasilitas armada Balikpapan City Trans yang aksesibel bagi lansia, mulai dari posisi tempat duduk khusus hingga kemudahan akses naik-turun bus.

​"Banyak tempat layanan publik yang harus memberikan ruang untuk kegiatan lansia," lanjutnya.

​Meskipun Dinas Sosial ditunjuk sebagai leading sector, implementasi raperda ini melibatkan sinergi lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Ketenagakerjaan.

​"Ini akan menjadi rancangan strategis untuk lima tahun ke depan," tambah Andi.

​Saat ini, Raperda Kota Ramah Lansia telah memasuki tahap pra-harmonisasi. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berdiskusi langsung dengan DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkaya referensi serta menyelaraskan materi dan legal drafting.

​Setelah tahapan harmonisasi rampung, draf raperda akan diboyong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses fasilitasi.

​"Jika proses fasilitasi selesai, raperda tinggal disahkan melalui rapat paripurna yang disertai pandangan akhir dari Kepala Daerah," tutup Andi. (*)

Editor : Ismet Rifani
kota ramah lansia dprd balikpapan Andi Arif Agung