KALTIMPOST.ID-Posisi hukum CA dalam sengketa jual beli tanah kavling di Balikpapan berbalik.
Setelah sebelumnya menggugat sejumlah konsumen dengan tuntutan Rp 15 miliar, CA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kavling fiktif yang dilaporkan para pembeli.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, dalam konferensi pers, Senin (7/9) malam.
Kasus bermula dari penjualan tanah kavling di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang dipasarkan sejak 2017 hingga 2024.
Baca Juga: Rugi Rp 772 Juta Beli 10 Kavling di Balikpapan, 131 Korban Buka Opsi Terima Lahan Pengganti
Persoalan muncul setelah sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Para korban juga menyebut adanya penjualan ganda hingga perubahan site plan.
Para pembeli kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Kaltim pada 9 Desember 2025.
Dari proses tersebut, CA kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
“Alhamdulillah pada hari ini, kami setelah menerima surat pemberitahuan, terlapor atas nama CA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akbar.
Akbar menyebut pihaknya mengadvokasi 131 korban. Kerugian yang telah tercatat mencapai sekitar Rp 4,3 miliar.
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena belum seluruh kerugian korban terakomodasi.
Salah seorang korban, Arif Iwan Utama, misalnya, mengaku kehilangan Rp 772 juta setelah membeli 10 kavling.
Baca Juga: Pemuda Didakwa Bawa Kabur Perempuan 16 Tahun dari Balikpapan ke Parepare Tanpa Izin Orangtua
Meski proses pidana berjalan, para korban masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila CA menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan kerugian mereka.
Terbaru, pihak CA melalui kuasa hukumnya menawarkan penggantian berupa lahan seluas kurang lebih 16 ribu meter persegi di Lamaru, Balikpapan Timur. Tawaran lain berupa lahan di Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang.
Namun, korban belum menentukan sikap. Mereka masih perlu memeriksa legalitas, luas, lokasi hingga nilai lahan untuk memastikan aset yang ditawarkan sebanding dengan total kerugian.
“Yang menjadi pertimbangan terbesar kami adalah apakah luasan lahan yang diberikan dari pelaku atau terlapor ini bisa menutupi kerugian yang ditimpa oleh para korban atau para pelapor,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, CA lebih dulu membawa perselisihan tersebut ke ranah perdata. Ia tercatat sebagai penggugat dalam perkara Nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam gugatan itu, sejumlah konsumen dituntut membayar ganti rugi Rp 15 miliar atas kerugian materiel dan imateriel.
Sejumlah instansi pemerintah turut dicantumkan sebagai turut tergugat. Sidang perdana digelar pada Januari 2026, tetapi CA disebut tidak hadir langsung.
Akbar mengatakan pihaknya sempat menghadapi gugatan tersebut, termasuk persoalan status lahan yang disebut berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
“Karena ini perkara sudah bergulir, kemarin kami juga sempat menghadapi gugatan yang nilainya fantastis, yang dilakukan oleh terlapor—mencoba menggugat sebagian besar pelapor senilai Rp 15 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Flight Jakarta-Balikpapan Dibatalkan Akibat Erupsi Krakatau, Ini Daftar Lengkapnya
Kini, para korban menempatkan pemulihan kerugian sebagai salah satu fokus penyelesaian.
Namun, apabila kewajiban terhadap korban tidak dipenuhi, Akbar menyebut langkah hukum lanjutan masih terbuka.
Salah satunya pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dipertimbangkan untuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya memulihkan hak 131 korban. (rd)
Editor : Romdani.