KALTIMPOST.ID-Persidangan perkara dugaan penyebaran video bermuatan pornografi dengan terdakwa MA (18) kembali bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (10/9). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum MA, Yuliana Rombe bersama Indra Gunawan mengatakan kliennya memberikan keterangan mengenai hubungan dengan korban berinisial MS (17) di hadapan majelis hakim.
Menurut Yuliana, berdasarkan keterangan MA dalam persidangan, terdakwa dan korban telah menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun. Hubungan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari orangtua korban.
“Terdakwa dengan korban ini sudah lama berpacaran. Berpacaran tiga tahun dan itu sangat lama dan tidak disetujui oleh orangtuanya,” kata Yuliana seusai persidangan.
Baca Juga: Karhutla Balikpapan Melonjak, Baru Sembilan Hari pada September Sudah Terjadi 27 Kebakaran
Yuliana mengatakan, MA juga menyampaikan bahwa korban pernah mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari orangtua.
Menurut versi terdakwa, korban disebut pernah mengalami kekerasan setelah diketahui bertemu atau berkomunikasi dengan MA.
Di antaranya, korban disebut pernah dipukul dan disiram air di kamar mandi. Keterangan tersebut, menurut Yuliana, menjadi dasar versi MA mengenai latar belakang korban mengakhiri hidup.
“Itu yang menyebabkan si korban melakukan bunuh diri, bukan tentang pornografi yang seperti itu,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan.
Penyebab maupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian korban tetap harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara dan penilaian majelis hakim.
Baca Juga: e-Walk dan Pentacity Bakal Makin Ramai, Gramedia hingga Subway Segera Hadir di Balikpapan
Perkara itu bermula dari dugaan penyebaran video bermuatan seksual yang melibatkan MA dan MS. MA sebelumnya mengakui sempat menyebarkan video tersebut.
Kasus kemudian menjadi perhatian setelah MS ditemukan meninggal dunia. Perkara dugaan penyebaran video tersebut selanjutnya diproses hingga MA menjalani persidangan di PN Balikpapan.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. (rd)
Editor : Romdani.