Pemkot Balikpapan Perkuat Pendidikan Nonformal, Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:07 WIB
Peringatan Hari Aksara Internasional dan Festival Pendidikan Nonformal (PNF) 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (FOTO: DINA ANGELINA/KP)
Peringatan Hari Aksara Internasional dan Festival Pendidikan Nonformal (PNF) 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (FOTO: DINA ANGELINA/KP)

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengoptimalkan peran Pendidikan Nonformal (PNF) serta melarang sekolah formal mengeluarkan (drop out) siswa yang sedang bermasalah.

​Pesan tersebut mengemuka dalam Peringatan Hari Aksara Internasional yang dirangkai dengan Festival PNF 2026 di BSCC Dome Balikpapan, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

​Dalam sambutannya, Rahmad menyampaikan bahwa Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) dituntut melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, kompetitif, dan berkarakter di era digital.

​“Tantangan buta aksara saat ini tidak sekadar ketidakmampuan membaca teks, melainkan juga tantangan buta literasi digital,” ujar Rahmad.

​Ia menegaskan, konsep pendidikan tanpa batas menjadi kunci agar tidak ada warga Balikpapan yang tertinggal oleh arus kemajuan zaman. Pihaknya terus menempatkan sektor pendidikan sebagai program prioritas daerah, dengan cita-cita memberikan akses pendidikan gratis di seluruh jenjang.

​“Harapannya seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SMA, hingga S3 bisa gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada para tutor, tenaga pendidik, dan seluruh pihak yang memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan pendidikan di Kota Balikpapan,” ungkapnya.

​Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Timur, Jarwoko, menilai Balikpapan sebagai kota yang paling serius dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pendidikan. Menurutnya, PNF memegang peranan krusial untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah.

​Jarwoko menjelaskan bahwa PNF memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai substitusi (pengganti), suplemen (penambah), dan komplementer (pelengkap) pendidikan formal.

​“Sebagai substitusi, PNF menggantikan peran pendidikan formal. Anak-anak yang mengalami kesulitan atau tidak dapat mengikuti prosedur di sekolah formal tetap mendapatkan layanan pendidikan melalui PNF,” jelas Jarwoko.

​Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

​Oleh karena itu, sekolah formal diimbau tidak mudah mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hak studi siswa.

​“Tidak boleh ada sekolah yang mengeluarkan anak karena kenakalannya atau masalah apa pun selama masih dalam usia sekolah. Selama masuk usia sekolah, anak harus mendapat hak pendidikan yang layak. Kita harus memastikan tidak menambah jumlah ATS,” tegasnya.

​Jarwoko menambahkan, sesuai Keputusan Presiden, anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau mengalami drop out harus segera diberikan solusi.

​“Pastikan mereka kembali ke sekolah formal atau masuk ke jalur pendidikan nonformal,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Perkuat Pendidikan Nonformal Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan Hari Aksara Internasional rahmad mas'ud disdikbud balikpapan