KALTIMPOST.ID-Sejumlah konsumen perumahan Balikpapan Regency mengeluhkan pembangunan rumah yang disebut belum kunjung rampung.
Sedikitnya 15 konsumen disebut mengalami persoalan serupa dan mulai mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.
Salah seorang konsumen berinisial DM mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan sekitar 10 hingga 15 konsumen yang menyampaikan keluhan serupa.
Mereka tersebar di sejumlah klaster, antara lain Cattleya dan Camelia. Sementara di Celosia, terdapat konsumen yang membeli kavling.
Menurut DM, sebagian konsumen telah membayarkan sebagian besar nilai pembelian. Namun, pembangunan rumah yang dijanjikan disebut belum terealisasi sesuai harapan.
Baca Juga: Tak Sekadar Pakai Batik, Warga Balikpapan Diajak Belajar Langsung Cara Membuatnya
DM saat ini membantu sepupunya yang berada di luar negeri. Sepupunya membeli rumah di Balikpapan Regency sekitar 2023. Namun, hingga 2026, pembangunan rumah tersebut menurutnya baru mencapai tahap fondasi.
“Waktu saya cek sekitar Juli atau Agustus, kondisinya baru fondasi. Padahal sebelumnya disampaikan oleh sales sudah sekitar 50 persen,” kata DM, Jumat (11/9).
Ia memperkirakan dana yang telah dikeluarkan sepupunya mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.
Konsumen lain yang telah berkomunikasi dengannya juga disebut rata-rata telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 500 juta.
DM mengatakan, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terdapat ketentuan mengenai kompensasi keterlambatan sebesar 3 persen apabila pembangunan terlambat. Namun, menurutnya, kompensasi tersebut hingga kini belum diterima.
“Di PPJB ada pasal mengenai keterlambatan tiga persen. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran itu,” ujarnya.
Para konsumen kini masih menghimpun informasi dan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan pihak Balikpapan Regency tanpa harus menempuh proses hukum.
Baca Juga: LAPSUS: Antrean Pertalite Mengular di Kaltim tapi Pengecer BBM Menjamur, SPBU Harus Diaudit
Namun, jalur hukum mulai dipertimbangkan apabila hak konsumen tidak kunjung dipenuhi.
“Kami sebenarnya berharap bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi kalau hak kami tidak dipenuhi, tentu kami akan mempertimbangkan jalur hukum,” tegas DM.
Keluhan tersebut menambah perhatian terhadap kepastian penyelesaian pembangunan rumah bagi konsumen yang telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
Para konsumen kini menunggu kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan maupun pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam PPJB.
Pihak Balikpapan Regency telah dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Diketahui, ada ratusan pembeli rumah di Balikpapan Regency. Mereka disebut membeli properti secara tunai. Ada yang membeli tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Namun sebagian besar mereka yang membeli cash itu belum juga dibangun rumahnya.
Bahkan di antara mereka yang hendak mengambil sertifikat tanah, justru diminta membayar uang oleh pihak bank. Diduga sertifikat tersebut masih diagunkan di bank. (rd)
Editor : Romdani.